SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang menerapkan masa transisi tatanan normal baru (new normal). Penerapan akan diberlakukan satu bulan.
Penerapan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 di Tempat Keramaian, Fasilitas Umum dan Masa Transisi Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) di Kota Serang.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Syafrudin mengatakan, dalam masa transisi new normal, meski beberapa aktivitas telah diberikan keleluasaan seperti dibuka kembalinya tempat wisata, tempat hiburan serta pusat perbelanjaan namun harus mengikuti protokol kesehatan.
Bagi pelanggar seperti adanya kerumunan disatu tempat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dibubarkan paksa oleh pihak petugas baik PolPP ataupun petugas dari Unsur Polri-TNI.
“Kalau ditempat keramaian akan dibubarkan kalau tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya saat ditemui di Halaman Pemkot Serang, Kamis (18/6/2020).
Syafrudin juga Walikota Serang menyatakan, sanksi tegas tidak akan diberikan kepada pelanggar karena Kota Serang masih berada dalam masa transisi new normal.
“Kalau sangsi tidak ada. Nanti sanksi untuk ketegasannya di new normal. Kalau sekarang kan masih transisi new normal. Sekarang hanya dianjurkan menerapkan protokol kesehatan, sanksinya tidak ada. Kalau new normal baru bisa saja ada sanksi,” terangnya.
Ia menyatakan, pemkot dalam menerapkan SE akan memberlakukannya dalam satu bulan. Setelahnya baru akan dievaluasi apakah Kota Serang sudah berstatus zona hijau atau sebaliknya. (MG-01)

