CILEGON, SSC – Pembatasan jam operasional kendaraan truk tambang Bojonegara-Cilegon sudah diberlakukan. Namun ditemukan masih ada kendaraan yang membandel tetap melintas di jam yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pihaknya masih menemukan truk tambang yang melanggar jam operasional yang sudah disepakati antara Polres Cilegon, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang.
“Oh iyah masih ada yang melanggar. Mereka (sopir) karena belum tahu ada pembatasan jam operasional. Enggak banyak sih, petugas gabungan mendapati ada 1-2 kendaraan langgar jam operasional,” kata Heri kepada Selatsunda.com, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, petugas gabungan akan terus melakukan sosialisasi kepada para sopir truk agar tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan bersama. Sehingga, mengurangi angka peningkatan arus lalu lintas dari Bojongera-Cilegon.
“Toh yang tidak tau kita kasih tahu? Ada jam segini jangan operasi dulu. Kan masih tahap terus kita lakukan sosialisasi kepada mereka,” tambahnya.
Kata Heri, Jalan Raya Cilegon–Bojonegara yang dilalui truk tambang merupakan jalan nasional. Karena itu, pengaturan teknis seperti pemasangan rambu, pembatas jalan, dan regulasi pendukung lainnya akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Yang ke Bojonegara itu jalan nasional, jadi sarana prasarana seperti perambuan dan pembatasan nanti oleh pemerintah melalui BPTD. Harus disampaikan juga bahwa itu sesuai kewenangan,” pungkas Heri. (Ully/Red)

