20.1 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaHukrimUngkap 32 Kasus Obat Terlarang, Ditnarkoba Banten Dalami Sindikat Jaringan Jakarta

Ungkap 32 Kasus Obat Terlarang, Ditnarkoba Banten Dalami Sindikat Jaringan Jakarta

-

SERANG, SSC – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 32 kasus dan menangkap 36 tersangka yang tersangkut kasus peredaran obat-obat terlarang di wilayah Provinsi Banten. Saat ini, Polisi masih mendalami sindikat jaringan obat terlarang yang diketahui jalur distribusi obat terlarang berasal dari Jakarta.

Diketahui, Ditresnarkoba menggelar ekspos kasus perkara tersangka pengedar obat terlarang di Mapolda Banten, Jumat (1/11/3019). Dari kasus yang ditangani, Polda Banten mengungkap 9 Kasus, 11 tersangka, Polres Kota Tangerang 4 kasus 4 tersangka, Polres Serang 4 kasus, 4 tersangka, Polres Pandeglang 7 kasus, 7 tersangka, Polres Cilegon 1 kasus, 1 tersangka,
Polres Lebak 3 kasus, 3 tersangka, Polres Serang Kota 4 kasus, 5 tersangka.

Sementara barang bukti yang diamankan,
Tramadol 30.410 Butir, Hexymer 358.784 Butir
Trihexyphenidhyl 17.080 Butir, Obat Kuning (MF) 762 Butir, Obat Polos 2.823 Butir uang tunai Rp 16 juta dan barang bukti lainnya.

“Bandar besarnya sudah kita dalami, rata-rata dia ambil barangnya dari Jakarta. Upaya masih kita cari bandar keatasnya, tidak mungkin hanya di penjual saja,” ujar Dirnarkoba, Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, obat-obat terlarang diperoleh dari Bandar besar asal Jakarta. Tersangka dalam menjalankan aksi biasanya menjual obat tersebut di toko kosmetik atau toko-toko obat.

“Penjualnya, itu biasanya dengan toko-toko kosmetik dan toko-toko obat,” paparnya.

Yohanes menerangkan, modus yang dilakukan pelaku biasanya obat haram itu dijual kepada orang-orang yang dikenal. Dengan sasaran kebanyakan para pelajar.

“Modusnya biasanya pembeli dan penjualnya sudah saling kenal. Dari hasil pemeriksaan, targetnya kebanyakan kalangan pelajar SMP, SMA. Biasanya itu,” tuturnya.

Kepada para tersangka, kata Diresnarkoba, dikenakan Pasal 196, 197, dan atau Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijerat penjara paling lama 15 tahun.

“Kita kenakan pasla Undang-undang kesehatan, karena mungkin tidak seperti narkoba,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2