Ditpolairud Polda Banten menggelar kasus pembunuhan Pantai Cinangka saat di Mako Ditpolairud Banten, Rabu (17/1/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dalam rekonstruksi yang digelar di Mako Polairud Polda Banten tersebut diperagakan sebanyak 36 adegan.

Diketahui, Ditpolairud Polda Banten dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut telah menetapkan Ropiudin sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Maskin.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Banten, AKBP Ahmad Hidayanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menyempurnakan kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

“Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan dari tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi adalah untuk meyakinkan tersangka itu memang pelakunya,” ujarnya usai rekonstruksi di Mako Ditpolairud Polda Banten, Rabu (17/1/2024).

AKBP Ahmad menyatakan, dalam rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan diperagakan.

Baca juga  Dampak Cuaca Ekstrem, Longsor, Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Landa Kota Cilegon

Ahmad menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut bermula dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Saat itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas korban. Kurang dari 24 jam, penyidik langsung menangkap tersangka.

Ahmad menyatakan, motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban karena tersangka merasa tertekan dengan ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman video hubungan penyimpangan seksual pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.

“Menurut pengakuannya, pelaku ini merupakan pernah berhubungan sesama jenis. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan, atau diberikan kepada keluarganya. Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya,” ujar Ahmad.

Baca juga  Rekapitulasi KPU, Paslon Robinsar-Fajar Unggul di Pilkada Cilegon

Atas perbuatan tersebut, kata Ahmad, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

“Pasal yang disangkakan Pasal 338, bisa 340 karena pelaku mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Agus Suherman mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan penyidik Ditpolairud Polda Banten telah dilakukan dengan baik dan benar serta tanpa ada paksaan terhadap tersangka. Ia menyatakan, semua adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu diakui oleh pelaku dengan oleh pelaku tanpa adanya paksaan dari petugas. Ia mengungkapkan, adapun upaya yang akan dilakukannya sebagai kuasa hukum untuk membela hak-hak dari tersangka.

“Jadi kita mengawal perkara ini terkait dengan hak-haknya sebagai orang yang menjadi tersangka,” pungkasnya. (Ronald/Red)