Pengguna knalpot brong melakukan pemusnahan sendiri, Rabu (17/1/2024). Foto Dok Polres Cilegon

CILEGON, SSC – Satlantas Polres Cilegon melakukan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selama tiga pekan razia, Satlantas Polres Cilegon menyita 150 knalpot brong.

“Dari hasil razia, kita sita 150 knalpot brong. Knalpot ini sudah kami serahkan ke Polda Banten,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto kepada Selataunda.com, Rabu (17/1/2024).

Dwi menambahkan, knalpot brong ini dianggap sangat meresahkan. Di mana, suara yang dihasilkan sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, knalpot brong ini juga tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Jadi yang melakukan penyitaan knalpot-knalpot hasil razia. Sedangkan melakukan menghancurkan dan yang mencopot knalpot pemilik knapot itu sendiri. Dan untuk saat ini, kami (petugas polisi) belum memberlakukan tilang hanya sekedar memberikan surat teguran saja. Tapi, kalau kita melihat lagi, otomatis akan kami berikan teguran,” tambah Dwi.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Dwi menyebut penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Dengan adanya penindakan ini, polisi berharap masyarakat di Banten tidak lagi menggunakan knalpot brong.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Razia knalpot brong, sambung Dwi, diatur dalam Surat Telegram (STR) Kapolda Banten nomor ST 13/I Ops.1.1 .1/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang pelarangan penggunaan knalpot tidak sesuai SNI sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dalan menggunakan jalan.

“Knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut sudah diserahkan ke Polda Banten untuk dimusnahkan hari ini,” pungkasnya. (Ully/Red)