Walikota Serang, Syafrudin saat di wawancara. (Foto Dokumentasi)

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Di mana pusat telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 berdasarkan dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020.

“Kami mengikuti aturan saja, kalau dari pusat seperti itu ya kami mengikuti. Tidak mungkin pemerintah menyengsarakan para pekerja, tetapi dilihat dari situasi keadaan kalau tidak memungkinkan (naik) ya tidak mungkin,” kata Walikota Serang, Syafrudin dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Orang nomor satu di Kota Serang ini sejalan dengan keputusan pusat dengan tidak menaikan upak minimun mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19, serta perlunya pemulihan ekonomi pada tahun 2021 mendatang disetiap kota dan kabupaten.

Baca juga  Halal Bihalal DPRD Cilegon, Ketua Isro Mi'Raj Harap Jajaran Tetap Jaga Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja

Sejauh ini, kata Syafrudin, pemkot belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten. Karena penetapan upah minimum 202 diputuskan oleh Gubernur pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Belum diumumkan, mungkin nanti,” tandasnya. (SSC-03/Red)