CILEGON, SSC – Usai melantik 227 pejabat eselon IV menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) lalu, giliran ratusan pejabat eselon III di Pemerintah Kota Cilegon juga mendapat giliran untuk dialihkan. Rencananya, 146 pejabat eselon III juga akan dialihkan menjadi pejabat fungsional untuk penyederhanaan birokrasi.
Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, penyederhanaan birokrasi tersebut menindaklanjuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
“Kemungkinan di eselon III juga akan dirampingkan ke fungsional. Karena di pusat sekarang jabatan eselon III udah jabatan fungsional. Di pusat yang ada saat ini jabatan eselon I dan eselon II, yaitu jabatan Dirjen (Direktorat Jendral) dan Direktur untuk ke bawahnya udah fungsional. Untuk di daerah hanya ada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kabid (Kepala Bidang). Kalau memang pemerintah pusat terapkan itu, kita (Pemkot Cilegon) tunggu aturannya,” kata Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi,
Saat ini, lanjut Jubaedi, dari total 400 eselon IV ada sebanyak 220 pejabat yang akan difungsionalkan. Begitu juga ratusan pejabat eselon III.
“Jadi masih tersisa 220 pejabat eselon IV lagi yang akan kami fungsionalkan. Itu pun kami masih menunggu mandatori perintah dari Kemenpan RB untuk mengusulkan jabatan eselon III dan IV menjadi fungsional itu yang kami akan lakukan,” lanjutnya.
Ia memastikan perampingan jabatan ini telah mengikuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kementerian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi. (Ully/Red)

