CILEGON, SSC – Sejumlah warga tepatnya berasal dari Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tertangkap tangan oleh petugas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon saat membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Cilegon. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025.
Sebanyak 5 orang warga Bojonegara ini tertangkap tangan tengah membuang sampah di lokasi berbeda di wilayah Cilegon yaitu, di Lingkungan Cigodag (Jalan Lingkar Selatan), Perbatasan Perumahan Pesona Kelurahan Gedong Dalem dan wilayah sekitar perumahan metro, Kecamatan Purwakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, usai di interograsi oleh petugas DLH Cilegon, warga tersebut membuang sampah di Cilegon karena di tempat mereka tinggal tidak memiliki TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir).
āMereka berasalan karena nggak ada tempat pembuangan sampah di tempat tinggalnya. Jadi, sekalian lewat Kota Cilegon, akhirnya sampah tersebut dibuang di wilayah kita,ā kata Sabri dikonfirmasi Selatsunda.com, Belum lama ini ditulis Senin (7/4/2025).
Sabri menjelaskan, warga yang membuang sampah itu justru bukan warga setempat, melainkan beda wilayah. Dia meminta agar warga tidak melakukan hal yang sama.
“Jadi mereka membawa sampah ke daerah lain, lalu membuangnya sembarangan. Hal-hal yang begini merusak kesehatan lingkungan dan mengakibatkan banjir,” jelas Sabri.
Atas perintah Walikota Cilegon, Robinsar, sambung Sabri, lokasi-lokasi tersebut langsung di pasang garis larangan buang sampah sembarangan oleh petugas DLH Cilegon.
āSudah kami pasang garis pembatas di lokasi mereka buang sampah tersebut. Kami pun memerintahkan agar kelurahan dan kecamatan agar mengingatkan warganya tidak membuang sampah sembarangan. Saya pun minta agar Kabupaten Serang bisa menempatkan TPA agar tidak membuang sampah di Kota Cilegon,ā ucapnya. (Ully/Red)