BerandaPeristiwaWarga Rawa Arum Tercemar Hujan Pasir Proyek Diduga Dari PT Lotte

Warga Rawa Arum Tercemar Hujan Pasir Proyek Diduga Dari PT Lotte

-

CILEGON, SSC –  Warga di Lingkungan Tegal Wangi Kruwuk, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mengeluhkan adanya pencemaran udara hujan pasir di tempat mereka tinggal.

Pencemaran udara ini terjadi diduga berhubungan dengan aktivitas proyek pembangunan pabrik kimia PT. Lotte Chemical Indonesia  (LCI) yang sedang dikerjakan.

Ketua RT 03/07 Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Nasehudin mengatakan,
Pencemaran udara berupa hujan pasir bukan persoalan yang pertama bagi warga. Tetapi lain juga kerap mendera warga.

warga juga menggeluhkan ratusan hektar lahan resapan air hilang dan tidak ada gantinya diduga akibat aktivitas LCI. Di mana lingkungan warga menjadi langganan bencana banjir saat turun hujan.

Kembali mengenai hujan pasir, ia mendesak kepada pemerintah kota (Pemkot) Cilegon turun mengatasi keluhan warga. Karena dampak aktivitas itu saat ini sudah mulai menganggu kesehatan warga.

“Pemkot Cilegon jangan hanya diam saja dengan kondisi ini. Karena persoalan ini menyangkut kesehatan ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut),” kata  Nasehudin kepada wartawan saat d lokasi pemukiman warga, Kamis (10/2020).

Ia menambahkan, hujan pasir tersebut menyebabkan banyak warga mengalami sesak napas dan kelilipan.  Beberapa warga sudah ada yang diungsikan ke luar perkampungan.

Sejauh ini, kata dia, belum ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan menyikapi permasalahan tersebut.

“Anak saya juga jadi korban, dia punya asma dan sesak, saya ungsikan ke Serang. Ini namanya secara nggak langsung pembunuhan massal,” ujarnya.

Menurutnya, kelayakan hidup masyarakat harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin pembangunan sebuah proyek. Pemerintah jangan abai dan wajib mengontrol pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan masalah kepada masyarakat.

“Dalam teknis aktivitas kan warga nggak tahu, harusnya pemerintah yang turun langsung. Liat apakah proyek tersebut melanggar AMDAL atau tidak, kalau melanggar ya cabut izinnya,” katanya.

Sementara itu, salah satsatu perwakilan pemuda RT 03/07 Kelurahan Rawa Arum Restu Bambang menuturkan, debu yang saat ini menerpa permukiman warga menjadi contoh kecil dampak yang merugikan masyarakat.

“Ini baru dampak kecil, belum lagi kalau udah beroperasi. Namanya pabrik kimia, pasti ada bau menyengat hasil dari produksi. Belum lagi kebisingan dan pencemaran lainnya,” ujar mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Ia mendesak pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi hak setiap warga negara, untuk mendapat kehidupan yang layak dan mempertahankan kehidupan sebagaimana yang termaktub dalam UU 1945 pasal 28A.

“Dalam konstitusi kita kan sudah jelas, ada pasal yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT. Lotte Chemical Indonesia Norman belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2