Suasana pemukiman penduduk di satu wilayah di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Sebanyak 12 titik di wilayah Kota Cilegon masih berkategori kumuh. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cilegon, 12 titik kumuh di  Cilegon,l diantaranya, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan dan Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.

Kepala DPRKP Kota Cilegon, Ridwan mengatakan, dari 8 kecamatan di Cilegon,  Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Grogol tergolong paling kumuh. Untuk Kecamatan Pulomerak yang kumuh sebanyak 14 hektar dan Kecamatan Grogol 6 hektar.

“Tertinggi wilayah Pulomerak dan Grogol,” kata Ridwan kepada Selatsunda.com, Sabtu (10/6/2023).

Ridwan menjelaskan, sejak SK (Surat Keputusam Walikota) Cilegon pada 2016 lalu, titik kumuh di Kota Cilegon ada 84,6 hektar. Namun setelah kewenangan berpindah dari Dinas PUPR ke  DPRKP, kekumuhan di Cilegon mengalami penyusutan menjadi 37 hektar. Penyusutan angka kekumuhan ini, karena sudah terbantu dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Seperti, pembangunan DPW-Kel, pembangunan pablingblok dan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah).

Baca juga  Pemkot Cilegon Respon Terkait Program 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar

“Dengan pembangunan yang dikerjakan dilingkungan ini, akhirnya mengurangi indeks kekumuhan di Cilegon. Untuk mengurangi angka kekumuhan di Cilegon, tentu membutuhkan keterpaduan anggaran, keterpaduan perencanaan, keterpaduan anggaran dan keterpaduan penanganan,” jelas Ridwan.

Mantan Kadis PUPR Cilegon, upaya yang dilakukan Disperkim Cilegon dalam menekan angka kekumuhan tersebut, pihaknya hanya melakukan perbaikan jalan lingkungan dan drainase lingkungan.

“Dalam persoalan ini, tentu bukan hanya tanggung jawab kami (Dinas Perkim). Melainkan tugas seluruh stakholder. Mulai dari Dinkes Cilegon yang menyelesaikan masalah sanitasi san Dinsos persoalan rutilahu,” paparnya.

Kata Ridwan, faktor suatu wilayah kumuh, dilihat dari tingkat kepadatan suatu lingkungan dan ketidakteraturan bangunan rumah serta adanya bangunan diatas saluran air dan di jalan jalur kereta api.

Baca juga  Target Penerimaan Pajak Daerah 2025 Kota Cilegon Turun, Ini Sebabnya

“Jadi kumuh itu ada yang sudah lama dan muncul kumuh baru. Contoh kumuh baru,  adanya bangunan diatas saluran air dan di jalan jalur kereta api. Untuk anggaran, saya belum tahu detail APBD Cilegon untuk menyelesaikan persoalan kekumuhan ini,” jelasnya.

Terkait upaya mengurangi angka kekumuhan di Cilegon, sambung Ridwan, pihaknya menargetkan dapat menyelesaikan dan menuntaskan kawasan kategori kumuh 5 hektar pada tahun ini.

“Berharap 5 persen ini bisa tuntas di 2023,” pungkasnya. (Ully/Red)