20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPemerintahan163 Ribu Warga Cilegon Belum Terdaftar dan Non Aktif BPJS

163 Ribu Warga Cilegon Belum Terdaftar dan Non Aktif BPJS

-

CILEGON, SSC – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengupayakan seluruh warga Kota Cilegon bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dilakukan agar target jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kota Cilegon, tercapai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial mengatakan, saat ini UHC Kota Cilegon berada pada angka 81 persen. Angka ini belum tercapai target karena terdapat beberapa kendala.

Dari data yang tercatat pihaknya, kata dia, sedikitnya ada sekitar 163 ribu warga di Kota Cilegon yang belum mendapat pelayanan JKN. 80 ribu warga diantaranya belum tersentuh sebagai peserta BPJS dan 83 ribu lainnya status kepesertaannya terdaftar namun non aktif.

“Ada sekitar 80 ribu lebih yang belum sama sekali terdaftar. Ada 83 ribu yang sudah terdaftar, tapi kartu non aktif,” ujarnya ditemui awak media usai rapat tertutup di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (14/4/2021).

Ia menerangkan, belum terdaftarnya warga Kota Cilegon sebagai peserta dan non aktif BPJS dimungkinkan karena beberapa hal. Kata dia, bisa jadi peserta non aktif karena bantuan iuran tertunda dari provinsi. Bisa juga peserta mandiri non aktif karena menunggak.

“Mungkin karena iuran dari provinsi tertunda, APBN-nya sehingga dia non aktif, ada juga (peserta) mandiri menunggak non aktif,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya berupaya mendorong agar target UHC Kota Cilegon tercapai. Untuk merealisasikan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon agar data kepesertaan BPJS dapat divalidasi dengan data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Cilegon. Dengan begitu, lanjutnya, warga yang belum terdaftar dan non aktif BPJS dapat diklasifikasikan mana yang mampu dan tidak mampu.

“Data peserta yang teregistrasi di kita harus valid data penduduknya. Saya bilang ke pak wali (Helldy Agustian) untuk duduk dengan disdukcapil,” terangnya.

“Kalau dia (peserta BPJS) wiraswasta, dia harus terdaftar di tenaga kerja. Kalau dia tidak mampu, pemda nanti yang menentukan apakah APBD, provinsi bisa juga APBN,” ucapnya.

Sementara, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, akan membantu meningkatkan UHC Kota Cilegon dari 81 persen menjadi 100 persen.

“Saya sengaja mengumpulkan semua pihak terkait, agar bagaimana caranya meningkatkan UHC Kota Cilegon hingga 100 persen. Biar seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sekarang ini baru 81 persen, jadi perlu dirumuskan,” ujarnya.

UHC sendiri adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memilik akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Baik itu pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi, hingga bermutu dengan biaya terjangkau.

Jika UHC sebuah daerah bisa mencapai 100 persen, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Contohnya, hanya berbekal KTP, warga miskin dapat terlayani pembuatan kartu BPJS Kesehatan dalam sehari. Bahkan, warga pun dapat menerima layanan kesehatan BPJS hanya dengan membawa KTP. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen