CILEGON, SSC – Penumpang jasa penyeberangan Pelabuhan Merak tidak perlu khawatir jika sudah terlanjur membeli tiket online di periode larangan mudik Lebaran dari tanggal 6 hinggal 17 Mei 2021. Tiket yang dibeli pada periode tersebut akan digantikan atau di refund oleh PT ASDP Merak.
General Manajer PT ASDP Cabang Merak, Hasan Lessy mengatakan, setiap harinya tiket online bisa dipesan 60 hari sebelum hari keberangkatan. Namun pemesanan tiket untuk tanggal 6 – 17 Mei 2020 terkait larangan mudik tidak dilayani atau ditutup.
“Tiket online dalam sistem bisa pesan 60 hari sebelumnya, paling dekat 5 jam sebelum keberangkatan, check in 2 jam sebelum keberangkatan kapal. Namun dengan larangan (mudik), itu sudah ditutup akses,” ungkap Lessy usai menerima kunjungan Polda Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (14/4/2021).
Ia menyatakan, bagi penumpang yang terlanjur membayar tiket di periode larangan mudik dapat mengajukan refund. Mekanisme refund dapat dilakukan dengan mengajukan ke nomor pengaduan.
“Jika sudah ada pemudik yang sudah beli tiket, itu diberlakukan refund,,” tuturnya.
“Nanti (penumpang) melapor (refund) ke 191, disitu ada layanan pengaduan. Batas waktu terakhir pembelian tiket online, kalau tidak salah sudah ditutup tgl 6-17 Mei. Tapi kalau sebelum tanggal 6 Mei, masih dilayani,” sambungnya.
Pihaknya selama periode larangan mudik Lebaran tidak melayani pemudik sesuai instruksi pemerintah. Namun di periode tersebut, pelayanan Pelabuhan Merak tetap berjalan normal. Karena penumpang yang menyeberang dengan kepentingan mendesak atau non pemudik serta truk logistik barang, tetap dilayani.
“Untuk yang diizinkan, truk logistik berjalan seperti biasa,” paparnya.
“Untuk yang bepergian itu, kita lihat kepentingannya apa. Itu pun juga (pegawai) harus mendapat (surat) izin dari atasannya langsung, dengan tanda tangan basah dan stempel basah,” pungkasnya. (Ronald/Red)

