CILEGON, SSC – Sebanyak 17 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Cilegon menerima remisi khusus (RK) di bertepatan pada hari peringatan natal. Pemberian remisi ini diberikan kepada napi yang beragama Kristen dan Katholik.
Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas IIA Cilegon, total warga binaan mencapai 1.396 orang. Terdiri dari 151 orang warga tahanan, 1.245 narapida, narapidana beragama Nasrani 35 orang, napi yang menerima RK1 sebanyak 17 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjuno mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Bertepatan di hari natal, 17 napi di Lapa Cilegon menerima remisi (pengurangan masa tahanan) atau RK bertepatan di hari natal,” kata Masjuno kepada Selatsunda.com ditemui di Lapas Cilegon,” Jumat (25/12/2020).
Masjuno menjelaskan, rata-rata pemberian remisi bagi para napi ini ketika mereka sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di dalam lapas.
“Jadi mereka (napi) sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, barulah mereka diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan bervariasi. Ada yang dipotong selama 1-2 bulan. Pemerian remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Masjuno.
Sementara itu, Klif (51) asal Pamulang mengaku cukup senang dengan pemotongan masa tahanan yang diterima bertepatan di hari natal ini.
“Senang banget bisa dikurangi masa tahanan saya di sini. Saya terjerat kasus narkotika dengan dituntut selama 6 tahun. Selama ini sini (Lapas Cilegon) banyak pengalaman dam banyak hal yaang saya dapatkan. Mulai mendapatkan pendidikan, pembinaan hingga keterampilan. Pokoknya, saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas Cilegon (Masjuno) yang telah mengurangi masa tahanan saya di sini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pemerian remisi ini diatur dalam Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Ully/red)

