CILEGON, SSC – Anggota DPRD Kota Cilegon mengkritisi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masih adanya temuan aset hingga lebih bayar pekerjaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatulloh mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun raihan tersebut jangan menutupi persoalan fundamental pengelolaan keuangan dan daerah.
Menurut Rahmatulloh, WTP tidak hanya tentang kesesuaian laporan dengan standar akutansi. Tetapi harus mencerminkan pengelolaan aset yang juga sesuai aturan.
“Saya tentu mengapresiasi kerja keras Pemkot Cilegon yang kembali meraih Opini WTP. Ini adalah pencapaian administratif yang harus diakui. Namun, opini WTP ini jangan sampai menjadi ‘topeng’ yang menutupi persoalan fundamental pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar Rahmatulloh, Jumat (4/6/2026).
“WTP yang hakiki bukan hanya tentang kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, tetapi juga harus mencerminkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan bebas dari temuan berulang,” sambungnya.
Rahmat menyoroti temuan BPK terkait aset dan lebih bayar pekerjaan. Persoalan itu seperti ‘duri dalam daging’ tata kelola pemerintahan.
“Ini adalah ironi klasik. Laporan Keuangan dapat WTP, tapi aset masih jadi temuan dan ada indikasi kerugian negara dari lebih bayar. Artinya, ada yang tidak beres dalam siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Peringatan soal ini sudah sangat sering saya sampaikan, tetapi seolah masuk telinga kanan, keluar telinga kiri,” tegasnya.
Rahmat mengaku, tidak berhenti menyuarakan tata kelola aset diperbaiki. Karena pengelolaan aset masih tidak optimal.
“Saya perlu ingatkan, di pertengahan tahun 2025 hingga awal 2026 lalu, saya sudah berulang kali menyampaikan di forum resmi maupun melalui media ini bahwa pengelolaan aset Pemkot Cilegon tidak optimal. Saya sampaikan data, saya beberkan persoalannya, dan saya minta ada langkah konkret. Nyatanya, pihak pengelola aset tidak merespons dengan serius. Mereka seperti berjalan di tempat. Akhirnya, apa yang kita khawatirkan bersama, terbukti dengan munculnya temuan BPK ini,” terangnya.
Ia juga menyinggung pada isu strategis penempatan kantor pemerintahan di lahan milik PT. Krakatau Steel. Isu ini adalah bukti nyata dari persoalan aset yang tak kunjung tuntas dan sudah ia suarakan lintas periode kepemimpinan.
“Ini bukan isu satu atau dua tahun. Persoalan Kantor Pemkot yang berdiri di atas lahan pihak lain sudah saya kritisi sejak zaman kepemimpinan walikota walikota sebelumnya. Saya sudah mengingatkan bahwa ini menyangkut kedaulatan dan kepastian hukum aset pemerintah. Masa iya, pusat pemerintahan kota ini status lahannya abu-abu? Kita tidak bisa selamanya ‘nebeng’. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut marwah dan kemandirian Kota Cilegon. Namun lagi-lagi, peringatan saya seperti angin lalu,” sindirnya tajam.
DPRD khususnya Komisi III, ditegaskannya, akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia meminta agar temuan BPK tidak sekadar ditindaklanjuti secara administratif, tetapi harus ada evaluasi total terhadap kinerja pengelola aset dan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
“Saya minta Pemkot melalui BPKAD dan seluruh OPD untuk segera bertindak. Ini panggilan untuk berbenah, bukan untuk berdebat. Catat bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika temuan yang sama terus berulang. Kritik saya ini bukan untuk menjatuhkan, justru untuk membangun Cilegon yang lebih baik. Jangan sampai WTP hanya menjadi stempel indah di atas kertas, sementara di lapangan aset kita tercerai-berai dan uang negara ‘bocor’ halus,” pungkasnya. (Ronald/Red)





