CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menargetkan pendapatan dari sektor pengujian kendaraan bermotor mencapai Rp 545,272 juta.
Kabid Sarana dan Prasarana pada Dishub Kota Cilegon, Irawansyah mengatakan, angka tersebut lebih tinggi dari target pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp 360 juta. Pihaknya optimis bisa merealisasi target yang ditetapkan dengan berbagai upaya yang dilakukan.
“Kami optimis tahun ini pencapaian target pendapatan pengujian kendaraan bermotor bisa sesuai yang kami harapkan,” kata Irwansyah kepada Selatsunda.com dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Irwansyah mengkalim jika saat ini pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor telah terealisasi 50,27 persen atau mencapai Rp 274.806.000.
“Ini saja kami sudah mencapai 50,27 persen. Otomatis 2021 target yang kami inginkan dapat terealisasi,” ujar Irwansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pada 2020 lalu, pihaknya hanya mampu merealisasi pendapatan sekitar Rp 360 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 472 juta.
“Kenapa di 2020 lalu kita tidak tercapai target pendapatan? Karena pada 2020 itu awal kondisi pademi covid-19. Karena kondisi itu, kami meminta keringanan kepada pihak BPKAD untuk menurunkan target pencapaian kami dari Rp 472 juta menjadi Rp 360 juta. Jadi, kita minta di turunkan sebesar 20 persen,” jelasnya.
Agar target pada tahun ini terealisasi, kata Irwansyah, Dishub akan menegakkan aturan yang berlaku. Bagi pemilik kendaraan yang belum memeriksa kendaraannya akan dikenakan sanksi tegas dengan menerapkan denda hingga 2 hingga 5 persen.
“Aturan dari Kemenhub sudah jelas tertera. Bagi semua kendaraan terlebih angkutan yang tak mengurus KIR berkala kita tindak tegas bahkan denda hingga 2 hingga 5 persen,” pungkasnya. (Ully/Red)

