CILEGON, SSC – Awal 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice (RJ) rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang.
Dua orang tersangka yang menerima rehabilitasi melalui restorative justice baru pertama kalinya di Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini atas persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Setelah permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) maka Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon memerintahkan Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan rehabilitasi terhadap kedua tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Ronny kepada Selatsunda.com, Rabu (7/2/2024).
Ronny menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini karena kedua pelaku tidak terlibat dalam jaringan nasional atau jaringan internasional terkait peredaran narkoba baik sebagai penjual maupun perantara jual beli.
“Dari hasil assesmen yang diberikan oleh tim assesmen terpadu, kedua pelaku narkotika ini mendapatkan rehab selama 6 bulan di Balai Rehab yang direkomendasi oleh pemerintah,” jelas Ronny.
Masih kata Ronny, dari 15 perkara yang ditangani bidang Pidum Kejari Cilegon, yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ada 3 perkara. Sedangkan 12 perkara ditolak. Sedangkan pada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon bidang Pidana Umum menargetkan 10 perkara dilakukan RJ.
“Untuk tahun ini sudah 2 yang kami restorative justice,” pungkas Ronny. (Ully/Red)