20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaPeristiwa3 Balon Kepala Daerah Cilegon Jalur Perseorangan Mulai Tempuh Tahapan Pilkada 2020

3 Balon Kepala Daerah Cilegon Jalur Perseorangan Mulai Tempuh Tahapan Pilkada 2020

-

CILEGON, SSC – Kandidat pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Jalur Perseorangan mulai menguat. Ketiga pasangan balon baik Ali Mujahidin-Firman Mutakin, Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun-Nasir mulai mengikuti tahapan Pilkada 2020 yang dipersyaratkan KPU Kota Cilegon. Diketahui, ketiga pasangan balon telah melayangkan surat mandat resmi untuk mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi yang dikonfirmasi tidak mengelak informasi tersebut. Ia membenarkan terdapat 3 kandidat pasangan balon jalur perseorangan yang telah menyerahkan surat mandat resmi untuk mendapatkan akses Silon. Ketiganya, kata dia, harus memenuhi itu sebelum nantinya menyerahkan berkas dukungan yang dipersyaratkan.

“Jadi ada tiga pasangan calon yang sudah menyerahkan mandat resmi. Surat mandat ini untuk mendapatkan akses pasword tentang informasi pencalonan. Jadi nanti harus menginput data-data dari seluruh pendukung harus dimasukan ke dalam Silon,” ujar Irfan dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Irfan menerangkan, tahapan itu memang harus ditempuh bagi yang akan mendaftar lewat jalur perseorangan. Pasangan balon diharuskan menginput berkas dukungan ke silon baru kemudian nantinya bisa menyerahkan berkas dukungan yang dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020.

“Karena itu aturan yang baru, nanti data-data itu di printout, baik itu berita acara, form-form, itu semuanya dari silon. Yang ada dalam data itu, mereka memenuhi syarat minimal dukungan dengan ambang batas 26.499 KTP dengan sebaran minimal 5 kecamatan. Begitu nanti sudah ready, mereka akan daftar dengan membawa softcopy dan hardcopy dukungan,” paparnya.

Saat penyerahan berkas dukungan, kata Irfan, KPU nantinya akan melakukan tahapan administrasi dan verifikasi faktual. Penetapan memenuhi atau tidak memenuhi syarat akan menentukan bisa tidaknya pasangan balon perseorangan mendaftar pada 16-18 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran balon jalur partai politik.

“Tahapan paslon perseorangan ini dimulai lebih awal karena akan ada proses administrasi dan verifikasi data pendukung. Dalam verifikasi, nanti akan ditetapkan mana yang memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat. Mereka yang MS nanti akan serentak mendaftar dengan balon partai politik,” tandasnya.

Sejauh ini, kata Irfan, baru 3 pasangan balon jalur perseorangan yang menempuh tahapan tersebut. Kesempatan masih terbuka bagi pasangan balon yang ingin maju kepala daerah jalur perseorangan.

“Ini masih terus dan masih terbuka. Masih terdapat kemungkinan kans yang sama, hak yang sama bagi bakal calon perseorangan lainnya,” terang dia. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini