Industri di Kota Cilegon. Foto Dokumentasi

CILEGON, SSC – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan rapor merah kepada 5 industri di Kota Cilegon. Rapot merah ini terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penilaian tentang proper kelima perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2018-201 yang keluar pada 16 Desember 2019.

Sekretaris DLH Cilegon Sri Widayati mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil laporan lima industri di Cilegon menerima rapot merah dari KLH RI.

“Sampai sekarang kami (DLH Cilegon) belum menerima informasi apapun terkait 5 industri yang mendapat rapot merah dari KLH RI. Kita harus lihat dulu alasannya apa,” kata Sri dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Baca juga  Jelang Nataru, Pemkot Cilegon Tebar 2.400 Paket Sembako Murah

Meski demikian, lanjut Sri, DLH meminta kepada perusahaan untuk memperbaiki hal tersebut. Berbagai persyaratan yang dibutuhkan terkait lingkungan hidup diharapkan dapat dipenuhi.

“Perlu diperbaiki. Sehingga kedepan perusahaan yang mengantongi rapot merah ini tidak menyalahi aturan kembali. Apapun yang diminta harus segera diperbaiki oleh pihak industri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kelima industri yang mendapat peringkat merah di Kota Cilegon yaitu PT Dover Chemical, PT Sundar Toyo Polymer, PT Unggul Indah Cahaya, Tbk, PT Cerestar Flour Mils dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

Sementara itu, Manager Humas Resources and General Affair PT Dover Chemical di Cilegon, Dade Suparna coba dihubungi belum dapat dikonfirmasi. Telepon yang dituju juga belum direspon. (Ully/Red)