20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanJelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kota Serang Cek Lapak Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kota Serang Cek Lapak Hewan Kurban

-

SERANG, SSC – Dinas Pertanian Kota Serang mengecek kesehatan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha yant jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Pengecekan ini sekaligus mengetahui penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19 saat hewan kurban dijual ke masyarakat.

“Pemeriksaan ini yang pertama pendataan mengenai pedagangnya, jumlah ternaknya, asal ternaknya dari mana. Kedua kita memeriksa kesehatan ternaknya yang paling penting. Jadi ternaknya berpenyakit atau tidak. Kita juga memeriksa kelayakan dari segi persyaratan secara agama seperti dari umur seperti tadi yang kita lihat. Itu dilihat dari giginya kalau sudah berganti gigi depan berganti gigi seri berganti itu berarti sudah layak untul kuran. Terus juga mengecek kelayakan tempat lapaknya,” ujar Kabid Pertanian pada Distan Kota Serang, Siswati saat di salah satu lapak hewan kurban yang ada di Kecamatan Curug, Jumat (3/7/2020).

Selain mengecek kesehatan, kecukupan umur, serta pemeliharaan hewan qurban, Dinas juga mengecek penerapan protokol kesehatan saat berjualan hewan kurban.

pada tahun 2020 ini karena ada pandemi Covid-19, Distan juga melakukan pengecekan protokol kesehatan di lngkungan lapak hewan qurban. Khususnya saat hewan disembelih, kata dia, harus mengikuti protokol.

“Contohnya kalau di lapak harus disediakan tempat cuci tangan pakai sabun kemudian hand sanitizer terus petugasnya memakai masker diusahakan pakai sarung tangan kemudian yang paling penting jaga jarak dan tidak boleh ada kontak fisik,” terangnya.

Menurut Siswati, sebagian besar lapak telah memenuhi standar kelayakan baik ketersediaan air, pakan dan fasilitas lainnya. Sementara untuk hewan yang dijual, kata dia, terdapat satu ekor Sapi yang masih dibawah umur. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sapi tersebut tidak dijual kepada masyarakat. Karena secara syariat islam tidak boleh diperjualbelikan.

“Ada yang masih dibawah umur, kalau sapi itu belum 2 tahun, terus kemudian yang kita lihat tadi sakit mata mungkin pengaruh dari perjalanan tapi ini bisa sembuh jadi ini tidak begitu bahaya asal dipisahkan diobati dulu kalau yang sembuh bisa dijual. Ya janganlah kalau belum karena ini dari segi agama kan gak boleh,” tururnya.

Pihaknya berharap seluruh pedagang dapat memenuhi standar layak jual hewan qurban serta masih enerapkan protokol kesehatan.
Kepada mereka yang tifak mematuhinya akan dikenkaan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara, penjaga lapak Erlan Setiana mengatakan bahwa pihaknya telah menerapka protokol kesehatan semenjak dari proses pengiriman hewan sampai penjualan hewan qurban.

“Setiap pengunjung diwajibkan cuci tangan pakai sabun, kemudian ada hand sanitizer dan yang terpenting adalah social distancing, pakai masker. Kemarin saya konfirmasi langsung kepada pemilik yang ada di Denpasar bahwa untuk keluar Denpasar ada beberapa persyaratan diantaranya surat resmi hewan dari Instalasi Karantina Hewan yang ada Gilimanuk. Driver, pengawal dan juga pemilik yang mengirim barang itu semuanya harus di Rapid Test dengan jangka waktu 7 hari berlakunya. Setelah sampa disini di harus mandi dan lain-lain,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pandemi Covid-19 ini sangat berdampak. Terutama untuk harga jual hewan kurban mengalami kenaikan karena biaya untuk mendatangkan hewan ke Kota Serang bertmabah ketimbang tahun lalu.

“Ada kenaikan. Dari 19-25 juta untuk sapi balinya. Bisanya 18-23 itu tahun kemarin. Karena dari peternk sendiri dari yang ada di Denpasar juga Cost Speednya bertambah,” tungkasnya. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen