CILEGON, SSC – Surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian Maman Mauludin dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, beredar di kalangan media. Bersamaan dengan surat pemberhentian itu, beredar juga surat pengangkatan Staf Ahli Walikota Cilegon, Aziz Setia Ade menjadi Plt Sekda Cilegon.
Surat rekomendasi BKN terkait pemberhentian Maman dari jabatan Sekda berdasarkan surat bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN tertanggal 19 November 2025.
Surat BKN tersebut merekomendasikan Pemkot Cilegon untuk menetapkan keputusan untuk memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekda Cilegon.
Berdasarkan lampiran surat tersebut dijelaskan posisi baru Maman Mauludin. Yakni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekda Kota Cilegon.
Untuk posisi Plt Sekda Cilegon diisi oleh Staf Ahli Walikota Cilegon, Aziz Setia Ade. Penunjukan itu berdasarkan surat perintah tugas oleh Walikota Cilegon dengan surat bernomor : 800.1.3.1/2675-BKPSDM. Surat yang ditandatangani Walikota Robinsar itu memerintahkan Aziz Setia Ade untuk menjadi Plt Sekda Cilegon tertanggal 1 Desember 2025 sampai 1 Maret 2026.
Wartawan Selatsunda.com coba mengkonfirmasi kedua surat tersebut kepada Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto. Namun pesan singkat melalui whatsapp belum dibalas. (Ronald/Red)





