CILEGON, SSC – Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati menyatakan belum mengetahui informasi terkait penetapan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan oleh Kejari Cilegon yang menyeret mantan pegawai DPUTR dan pelaksana proyek.
Meski demikian, orang nomor 2 di Kota Cilegon meminta sekaligus mengimbau agar seluruh pegawai di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Cilegon untuk mengikuti aturan dan regulasi ketika mau dan akan akan melaksanakan proyek.
“Oh pasti bentuk kehati-hatian ini harus di kedepankan. Semua pekerjaan harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah ada. Jangan ada yang melenceng dari aturan,” ujar Ati ditemui usai rapat paripurna DPRD dalam rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cilegon, Selasa (8/10/2019).
Ati berharap, tidak ada lagi pejabat maupun OPD yang berurusan dengan hukum seperti yang terjadi di DPUTR Cilegon.
“Tentu ini suatu cambukan buat kami (pemerintah) agar pemerintah lebih berhati-hati. Termasuk masalah proyek,” harap Mantan Kepala Bappeda itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya menetapkan mantan pengawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ruang (DPU-TR) bidang PPK berinisial B sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 12 miliar. Selain B, Kejari juga menetapkan SM dari pihak pelaksana kegiatan. (Ully/Red)

