SERANG, SSC – Salah satu warga Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Raden Salafudin mengadukan dugaan tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan PT Puri Cempaka kepada Komisi I DPRD Kota Serang.
Pengaduan warga yang disampaikan kepada legislatif ini kaitan tanah milik orangtuanya seluas 4.500 meter persegi dan lahan milik kakeknya 3.500 meter persegi yang akan digunakan oleh pengembang untuk pembangunan perumahan namun belum dibebaskan.
“Saya melaporkan kepada pak dewan karena tanah milik orang tua saya tiba-tiba mau di urug untuk di bangun perumahan, padahal tanah orang tua saya belum di bayar,” kata Raden yang merupakan putra pemilik lahan, Hasuri itu.
Ia mengaku, masalah tersebut sebelumnya memang sempat dimediasi di kantor kelurahan karena perusahaan hendak mengurug lahan miliknya. Kala itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa pembebasan ganti rugi lahan sudah dilakukan oleh pihak ketiga. Namun hingga saat ini, kata dia, tidak ada pihak yang membicarakan soal pembebasan lahan.
“Sempet waktu itu mau di urug terus kami cegah, kemudian mediasi di keluararah ada pihak dari perusahaan, ada pengembang juga termasuk pak Lurah ada Babinsa, Babinmas, Polsek, Intel. Pihak perusahaan bilang kalau mereka sudah melakukan pembebasan lewat tangan ketiga, mereka bilangnya orang ketiga itu namanya Bu Dede padahal engga ada bu Dede ke rumah untuk membayar tanah kami,” ungkapnya.
Selain masalah tersebut, kata dia, dalam mediasi dirinya juga sempat menyinggung legalitas tanah yang dikantongi perusahaan. Menurutnya, dokumen sertifikat tanah yang di keluarkan perusahaan tidak sesuai dengan dokumen asli miliknya.
“Dia ngeluarin sertifikat tanah tapi salah Bin nya itu, dan kami juga punya sertifikat tanah, saya tidak mengatakan ada pemalsuan dokumen, ya cuma dokumen mereka salah, kami juga tidak merasa sudah menjual tanah tersebut,” ujar Salafudin.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Serang,
Bambang Janoko yang menanggapi itu dilokasi menyatakan, kedatangan pihaknya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga pada hari Kamis, 28 November 2019 lalu. Sidak dilakukan dalam rangka memastikan informasi yang disampaikan oleh warga atas tindakan yang dilakukan perusahaan.
“Ini kelanjutan yang kemarin dilaporkan oleh masyarakat terhadap komisi I. Otomatis kami komisi I juga ingin tau persis lahannya, lokasinya dimana, jadi jangan sampai kita ngawal tapi ngga tahu. Tapi ini kan sudah tahu nih, sudah jelas lahannya, ini tanahnya, ini yang satu yang 3.500 yang 4.500 ini gitu,” ujar Bambang.
Untuk menindak lanjuti itu, kata Bambang, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.
“Nanti kita panggil pengembang pengembang kenapa dia sampai mengurus dan meratakan. Dasarnya apa?. Nanti kita akan undang semuanya itu baik lurahnya segala yang dulu pernah membayar itu. Seperti apa anggarannya, tanda terimanya. Primsipnya, kita tidak memberatkan sana sini tidak,” imbuhnya.
Rencananya, dengar pendapat masalah tersebut akan diadakan pada pekan depan.
Sementara pantauan di lokasi, tidak satupun pihak dari Puri Cempaka dan pengembang perumahan terlihat di lokasi saat sidak untuk dikonfirmasi. Di lokasi hanya terlihat warga dan anggota Komisi I. (MG-01)

