SERANG, SSC – Perseteruan antara Pemerintah Kota Serang dengan Kabupaten Serang soal aset belum berkesudahan. DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk mengkaji sekitar 227 aset Kota Serang dengan nilai Rp 203 Milyar yang belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang. Sebaliknya, Pemkab Serang belakangan juga berniat melakukan langkah yang sama.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri mengatakan, pembentukan pansus aset dinilainya sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan aset Kota Serang. Selama ini, Kabupaten Serang terkesan tak ingin melepaskan aset kepada Kota Serang.
“Mereka menahan-nahan, akhirnya kami untuk mendapatkan hak itu, perlu mengambil langkah. Salah satunya dengan membentuk Pansus Aset,” ujarnya dalam diskusi rutin bulanan dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) digedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2/2020).
Ia tidak mempersoalkan DPRD Kabupaten Serang melakukan upaya sama membentuk pansus aset. Namun perlu digaris bahwahi yang dilakukan malah dianggap melawan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
“Tapi, sejatinya yang mereka lawan bukanlah Kota Serang. Melainkan Undang-undang itu sendiri. Karena, kami ini sedang berupaya untuk menegakkan amanah UU nomor 32 tahun 2007,” paparnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III, Tb Ridwan Akhmad, mendukung sisa 3 persen aset dapat diserahkan. Karena jika aset diserahkan oleh Kabupaten Serang maka memberi dampak positif kepada masyarakat Kota Serang.
“Misalkan gedung Dinsos. Itukan berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Maka jika gedung Dinsos itu diberikan, masyarakat mendapatkan manfaat. Begitupula dengan aset PDAM Tirta Al-Bantani, akan sangat membantu Kasemen,” tandasnya.
Ridwan menyebut, dari data yang dihimpun DPRD Serang ada sebanyak 227 aset yang belum diserahkan. Jumlah itu terdiri dari 54 bidang tanah dan 173 gedung. Selain itu terdapat 440 dari total 553 dokumen sertifikat tanah yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang.
Sementara total aset Kabupaten Serang sebanyak 9.733 aset. Itu terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, aset tetap dan lainnya. Dalam prosesnya, penyerahan aset sudah dilakukan dua tahap. Tahap pertama, aset sebnayak 9.411 item dengan nilai Rp 265 milyar telah diserahkan pada 2010. Tahap kedua, aset sebanyak 195 item dengan nilai Rp 203 milyar telah diserahkan pada 2018. (MG-01)

