20.1 C
New York
Jumat, Mei 29, 2026
BerandaPeristiwaKota Cilegon Belum Penuhi Syarat 30 Persen RTH

Kota Cilegon Belum Penuhi Syarat 30 Persen RTH

-

CILEGON, SSC – Keberadaan industri di Kota Cilegon tidak hanya memberi dampak positif namun juga berdampak sebaliknya. Industri yang kian pesat di Cilegon membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus menyusut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon merancang Peraturan Daerah tentang Kota Cilegon 2020-2040 untuk memenuhi syarat 20 persen RTH.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati dalam Jawaban Walikota Terhadap Tanggapan Fraksi Atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Cilegon, Jawaban Fraksi atas Tanggapan Walikota atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan saat agenda Rapat Paripurna di DPRD Kota Cilegon, Rabu (12/2/2020).

Ia menyatakan, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwasannya suatu daerah harus memiliki porsi ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah. Namun saat ini, keberadan RTH di Cilegon hanya terakomodir 18,5 persen dan privat 10 persen. Artinya, RTH masih membutuhkan 1,5 persen.

“Kalau dilihat dari aturan undang-undang penata ruangan, semestinya keberadaan RTH justru harus mencapai 30 persen. Namun, saat ini baru 18,5 persen dan masih butuh 1,5 persen lagi,” katanya, Selasa (12/2/2020).

Dengan peraturan daerah tentang RTRW Kota Cilegon 2020-2040 yang dirancang, industri di Cilegon diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau privat maupun publik.

Upaya itu sebagai wujud Pemkot Cilegon  dapat merealisasikan ketersediaan RTH sebesar 20 persen dari yang ditargetkan.

“Penataan ruang wilayah Kota Cilegon bertujuan untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota pusat energi, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2