20.1 C
New York
Jumat, Mei 29, 2026
BerandaPeristiwaLBH Rakyat Banten Pertanyakan Kasus Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Lebak

LBH Rakyat Banten Pertanyakan Kasus Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Lebak

-

SERANG, SSC – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten mempertanyakan kinerja aparat kepolisian menangani kasus Penambangan ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Lebak awal tahun 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Plt Ketua LBH Rakyat Banten, Aeng dalam diskusi bertema Banten Dikepung Bencana di salah satu Cafe di Kota Serang, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, dari semenjak bencana banjir, pelaku utama dibalik penambangan ilegal masih belum ditetapkan. Bahkan informasi hingga sejauh mana kasus sudah diselidiki masih belum jelas.

“Proses inikan masyarakat juga bertanya, sebenarnya siapakah pelaku utamanya gitu, ini yang kami tunggu, apalagi aparat yang punya hukum ya kita tunggu,” ucapnya.

Menurut Aeng menyatakan, pengungkapan kasus itu tergolong lama. Karena dalam setiap penyelidikan dan penyidikan perkara, penyidik memiliki batas waktu sekitar 2 sampai 3 Bulan. Namun saat ini, pelaku utamanya masih belum diketahui.

“Kelamaan, yang dicari jangan hanya lubangnya, tapi pelaku utamanya juga, lubang sudah pasti banyak mungkin sudah hampir ratusan lubangnya, sedangkan hari ini ngomongin gurandil ataupun si penambang kecilnya kan baru sedikit orang-orangnya juga ya siapasi mereka,” katanya.

Aeng berharap, aparat penegak hukum juga dapat mencari para pemodal pemodal besar yang diduga pelaku penambangan di wilayah TNGHS dan Gunung gunung yang berada di utara Lebak.

“Jangan hanya penambang kecil tapi pelaku pelaku besarnya juga, ikan pausnya kalau bisa di hukum dan segera di tetapkan,” pungkasnya. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2