20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPeristiwaPolisi Tangkap Kurir dan 3 Pengedar Narkotika di Kota Serang

Polisi Tangkap Kurir dan 3 Pengedar Narkotika di Kota Serang

-

SERANG, SSC – Polres Serang Kota  menangkap 1 orang yang diduga sebagai kurir dan 3 orang pengedar  arkotika jenis ektasi, obat berlogo MF serta obat merek Trihexyphenidyl. Keempat pelaku berinisial JA (30), MA (25), OS (26) dan AH (23) di tangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

Polisi pertama kali menangkap JA (30) di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang pada Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 03:00 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik bening berisikan 70 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Hasil informasi dari masyarakat adanya pelaku akan melaksanakan transaksi narkoba, sehingga kami dari tim Satnarkoba Serang Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan dan kita berhasil untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono usai melaksanakan espose di Kantor Polres Serang Kota, Senin (9/3/2020).

Berdasarkan pengakuan, kata Kapolres, JA diiming-imingi uang oleh rekannya, M bila telah mendapatkan barang terlarang tersebut. Sayangnya aksi JA sudah terendus petugas.

“Yang bersangkutan dijanjikan untuk nanti akan memperoleh sesuatu kalau barang itu sudah diambil,” paparnya.

Polres Serang Kota hingga saat ini masih mengejar pelaku M. pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sepertinya ada pesanan, karena sementara yang kita tangkap adalah kurirnya kita sedang pengembangan ada inisial M yang kita DPOkan mudah mudahan segera kita ungkap,” ucapnya.

Selain JA, polisi juga mengamankan MA, OS dan AH sebagai pengedar. MA ditangkap di Jalan KH Sokhari Lingkungan Kidang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat 6 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti 43 butir merek Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan 174.000 rupiah.

Sebelumnya dua pelaku lain berinisial OS (26) dan AH (23) diamankan lebih dahulu petugas pada Jumat 28 Februari 2020 sekitar pukul 08:30 WIB. Keduanya diamankan di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan barang bukti 1.534  butir pil warna kuning berlogo MF, satu buah tas selempang warna merah serta Uang tunai hasi penjualan 150.000 rupiah.

Pelaku JA akibat perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Sementara MA (25), OS (26) dan AH (23)  dijerat Pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar rupiah. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -