SERANG, SSC – Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasi Komputer (UNBK) di tingkat SMA/SMK/SKh baik negeri maupun swasta ditunda. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2020 tentang pencegahan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) disatuan pendidikan serta keputusan Gubernur Banten Tanggal 13 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di wilayah Provinsi Banten tahun 2020. Pelaksanaan juga ditunda berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten, H M Yusuf Nomor 420/0930-Dindikbud/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona dan Surat Edaran plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten nomor 420/0931-Dindikbud/2020 tentang penundaan pelaksanaan UNBK.
Wakil Kepala SDM SMKN 1 Kota Serang Suhayati dikonfirmasi belum mengetahui kapan UNBK akan diselenggarakan.
“Jadwalnya kan hari ini, tapi karena ada Surat Edaran itu ya sekolah menaati itu, UNBK diundur sampe waktu yang tidak diketahui. Nunggu info dari pusat,” ujarnya ditemui diruanganya, Senin (16/3/2020)
Untuk seluruh siswa, Suhayai menjelaskan saat ini menjalankan pembelajaran di rumah dengan menggunakan media berbasis online sampai waktu yang telah ditentukan sebagimana tertuang dalam Surat Edaran pada poin 1.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK Negeri 1 Kota Serang dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d 30 Maret 2020 dan masuk kembali tanggal 31 maret 2020,” tungkasnya. (MG-01)

