CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon baru saja mengeluarkan instruksi Walikota Cilegon Nomor 2 tahun 2020 tentang himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19 (Corona), salah satunya meminta tempat hiburan ditutup. Tampaknya instruksi tersenbut diacuhkan oleh pemilik dan pengelola pemilik tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Dari informasi yang diterima Selatsunda.com, sejumlah tempat hiburan malam baik yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan maupun jalan protokol Cilegon masih tetap buka.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku, sejak dikeluarkan intruksi walikota tentang pencegahan virus corona, tempat hiburan di wilayah Cilegon masih tetap beroperasi.
“Yah kan surat intruksi itu kan baru 1-2 hari mungkin aja belum ada sikap tegas dari pihak Satpol PP. Semestinya kan dari Satpoll PP sosialisasikan kondisi tersebut. Yang namanya intruski harus dilakukan oleh mereka (tempat hiburan malam),” kata Edi kepada Selatsunda.com, Kamis (19/3/2020).
Edi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satpol PP untuk menjalankan instruski yang sudah dikakukan oleh walikota terhadap penanganan virus corona.
“Semuanya saya serahkan ke Satpol PP untuk bersikap tegas kepada mereka. Bila perlu, kedua belah pihak dipanggil,” lanjutnya.
Disinggung mengenai waktu pemanggilan Satpol PP dan pengelola hiburan malam, Edi pun menyerahkan sepenuhnya ke Kepala BPBD Cilegon, Erwin Harahap.
“Tanya ke Pak Erwin aja kapan dipanggilnya,” pungkasnya. (Ully/Red)

