SERANG, SSC – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengizinkan masyarakat melaksanakan aktifitas baik, Shalat Tarawih, Shalat Jumat, Idul Fitri, serta Shalat Jemaah lainya dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin menyatakan meski membolehkan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diharapkan dapat melaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah Diantaranya dengan menyediakan peralatan seperti pengecek suhu dan bilik disinfektan.
“Secara umum, bahwa masjid-masjid di Kota Serang dapat menyelenggarakan tarawih berjamaah di masjid, kemudian dengan memperhatikan protokol kesehatan bilamana diketahui daerah tersebut daerah aman atau zona aman. Harus ada pengukur suhu, harus ada bilik disinfektan, harus ada ruang cuci tangan pakai sabun,” ujarnya saat dikomfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (23/4/2020).
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Amas juga meminta agar para jemaah yang melaksanakan ibadah shalat tarawih dapat menjaga jarak saat menunaikan ibadah shalat.
“Menjaga jarak satu meter antar jamaah itu di daerah yang dirasa diketahui daerah yang aman,” paparnya.
Sementara, jika terdapat zona merah atau tidak aman, Amas meminta agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah tarawih dan shalat serta kegiatan lainnya di rumah.
“Poin ketiga, beberapa masjid dan musala di Kota Serang yang diketahui tidak aman maka shalat berjamaah di masjid baik tarawih, idul fitri maupun shalat harian itu dipindahkan shalatnya di rumah masing-masing termasuk jumatnya,” tungkasnya. (MG-01)

