CILEGON, SSC – Untuk ketujuh kalinya, Pemkot Cilegon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RK pada laporan keuangan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.
Walikota Cilegon Edi Ariadi dikonfirmasi mengapresiasi hasil yang diraih Pemkot Cilegon. Ia menyampaikan, hasil WTP merupakan kerja yang luar biasa dari seluruh pegawai terutama Inspektorat, BPKAD khususnya bidang aset mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
“Jadi saya mengapresiasi kinerja dari semua teman-teman. Alhamdullilah Cilegon kembali mempertahankan produktif WTP tersebut,” kata Edi kepada awak media usai Penyerahan LHP BPK RI perwakilan Banten melalui video conference di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Jumat (5/6/2020).
Meski begitu, Edi mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya mengenai pencatatan aset pemkot yang masih menjadi catatan dal LHP BPK RI Laporan Keuangan 2019.
“Memang untuk persoalan aset ini tidak bisa dalam 1-2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja dalam hal ini. Ada banyak insfrastruktur jalan maupun bangunan yang harus melalui pembebasan melalui recofusing kapitalisasi,” ujar Edi.
Selain aset, catatan lain juga diberikan BPK. Itu menyangkut persoalan rehab bangunan dalam kaitan dengan kualitas dan umur bagunan yang dilaksanakan OPD.
“Itulah yang kadang-kadang kurang dipahami oleh mereka. Yang jelas, dari catatan itu akan langsung kita tindaklanjuti bersama,” jelasnya.
Meski demikian, Edi pun menyatakan, catatan BPK hanya sebatas persoalan administrasi. Catatan bukan terkait penyelewengan uang negara.
“Yah masalah administrasi gak jadi masalah itu. Kalau yang fatal itu kalau ada uang negara yang diselewengkan. Tapi semua akan kita segera tindaklanjuti semua,” katanya.
Disinggung mengenai catatan BPK sejak 2015 hingga 2018, ada 87 persen catatan yang diberikan BPK untuk Kota Cilegon. Meski ada catatan, Kota Cilegon masuk dalam rangking kedua WTP terbaik dari daerah lain. (Ully/Red)

