20.1 C
New York
Selasa, Mei 5, 2026
BerandaPemerintahanRetribusi Parkir Bocor, Dishub Akui Puluhan Lahan Tak Tergali Maksimal

Retribusi Parkir Bocor, Dishub Akui Puluhan Lahan Tak Tergali Maksimal

-

CILEGON, SSC – Retribusi parkir tampaknya bocor lantaran puluhan lahan yang berpotensi menjadi ladang PAD (Potensi Asli Daerah) tidak terkelola maksimal oleh Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan, kebocoran itu sudah lama terjadi sebelum ia menjabat Kadishub. Bahwa potensi hilang pada 2 sampai 3 tahun kebelakang.

“Kan tahu sendiri 2-3 tahun lalu (sebelum menjabat) di Dishub Cilegon retribusi parkir tidak dipunggut? Jadi salah siapa?,” kata Uteng kepada awak media,” Selasa (9/6/2020) kemarin.

Uteng mengungkapkan, akibat dari tidak dipungutnya retribusi parkir membuat masyarakat justru menganggap sebelah mata Pemkot Cilegon. Bahkan ada yang beranggapan lahan parkir yang berada di lahan pemerintah dengan mudahnya di kuasai oleh warga.

“Jadi masyarakat ini anggap sebelah mata ke pemerintah karena enggak dipungut. Bahkan, lahan pemerintah yang berpotensi PAD ini dianggap milik mereka sendiri. Jadinya liar. Dan inilah akibatnya,” ungkap Uteng.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatullah menyatakan, pihaknya sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan meminta agar Dishub mampu memperbaiki dan meningkatkan PAD dari parkir.

“Jadi enggak perlu saling menyalahkan siapapun dalam hal ini. Kalau di masa kepemimpinan Uteng (Kadishub Cilegon) mau menaikan retribusi parkir yah bagus. Dan memang harus begitu. Kalau target mereka dari parkir hampir miliaran. Ternyata targetnya hanya Rp 400 juta aja. Alasannya, karena jalan protokol itu milik Provinsi Banten jadi yang mengelola dari Dishub Banten yang memungut potensi tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rahmatullah meminta agar Dishub melakukan inovasi dan kreatifitas soal pajak dan retribusi. Bahkan, ia meminta, agar Kadishub Cilegon, Uteng Dedi, menindaklanjuti petunjuk DPRD Cilegon soal Peraturan Walikota Cilegon tentang pungutan retribusi.

“Sebetulnya kami (Komisi III) sudah menyampaikan rekomendasi ini ke Pak Wali (Edi Ariadi,red). Tinggal penegasan saja dari Dishub Cilegon kapan bisa diterapkan. Minta petunjuk walikota tentang peraturan tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2