20.1 C
New York
Selasa, September 8, 2026
BerandaPemerintahanDishub Cilegon Tolak Rencana Pemprov Caplok Terminal Seruni

Dishub Cilegon Tolak Rencana Pemprov Caplok Terminal Seruni

-

CILEGON, SSC – Rencana Provinsi Banten akan mengambil alih pengelolaan Terminal Seruni di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber menjadi Tipe B mendapat penolakan cukup keras dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Sebab, dengan diambil alihnya terminal tersebut akan berdampak terhadap hilangnya aset yang dimiliki oleh Pemkot Cilegon.

Sebelum diambil alih Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, telah mengambil lebih dulu Terminal Terpadu Merak (TTM). Hal ini terungkap saat rapat evaluasi RTRW yang digelar oleh Pemkot Cilegon dengan Pemprov Banten di Aula Bappeda, Kota Cilegon, Rabu (10/6/2020).

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan, pihaknya tidak akan menyetujui Terminal Seruni jika diambil alih oleh Pemrov Banten untuk jadi aset provinsi.

“Dalam Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Banten jika Terminal Seruni akan menjadi Tipe B. Sedangkan, bila sesuai SK (Surat Keputusan) Walikota Cilegon, Terminal Seruni menjadi terminal tipe C. Saya tetap enggak mau kalau Terminal Seruni diambil alih oleh Provinsi Banten,” kata Edi.

Dalam hal ini, Edi tetap mempertahankan Terminal Seruni menjadi aset milik Kota Cilegon bukan aset milik Provinsi Banten.

“TTM aja kita kehilangan pendapatan sebesar Rp 3 miliar per tahun. Nah, kalau Terminal Seruni diambil alih lagi oleh Provinsi Banten, kita kehilangan aset lagi dong sebesar Rp 1 miliar lagi. Harus kita pertahankan aset tersebut, mengingat peningkatan ekonomi untuk Cilegon,” ujarnya.

Sementara, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dishub Cilegon, Iwan Yuhendra sangat menyayangkan apabila Pemprov Banten mengambil alih Terminal Seruni menjadi terminal tipe B. Mengingat, dengan diambil alihkannya pengelolaan terminal akan berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Cilegon.

“Cukup disayangkan aja apabila Terminal Seruni diambil alih pengelolanya oleh Pemprov Banten. Karena potensi PAD dari Terminal Seruni mencapai Rp 67 juta per tahun dengan luas hektar tanah seluas 3 hektar,” jelas Iwan.

Selama ini upaya untuk memakaimalkan PAD dari terminal telah dilakukan Dishub. Yang baru-baru ini, Dishub menggodok ulang Peraturan Walikota (Perwal) nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi. Di mana, ada potensi tambahan yang dapat digali.

“Saat ini kita tengah menggodok perwal tersbut. Apabila perwal tersebut jadi, tentu kita akan meraup pendapatan dari terminal sebsar Rp 100 juta per tahun. Kami meminta agar Pemprov Banten bisa mengkaji ulang apabila Terminal Seruni diambil alih menjadi terminal tipe B,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2