CILEGON, SSC – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mendelegasikan mandat penyelesaian sengketa kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) secara on the spot dalam tahapan kampanye secara cepat dan tepat yang ditemukan di lapangan.
Pemberian mandat kepada Panwascam ini tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Demikian disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Aldi Faisal menjelaskan, beberapa sengketa saja yang bisa diselesaikan oleh anggota Panwascam. Misalnya, pemasangan alat kampanye milik salah satu calon sudah terpasang ditutup oleh APK lain milik salah satu calon.
“Karena calon yang merasa dirugikan ini bisa langsung melaporkan kondisi tersebut ke Bawaslu melalui Panwascam. Nantinya dari pihak Panwascam bisa langsung melakukan mediasi, mendamaikan dan bisa memutuskan persoalan tersebut,” kata Aldi kepada awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Cilegon,” Kamis (2/7/2020).
Meski diberikan mandat, lanjut Aldi, anggota Panwascam tidak diizinkan untuk menyelesaikan perkara money politik. Kasus money politik hanya bisa ditangani oleh pihak Gakumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu).
“Untuk kasus money politik hanya bisa diselesaian oleh Bawaslu Kota dan petugas Gakumdu. Karena memiliki unsur pidanya,” lanjutnya.
Senada dengan Aldi, Ketua Bawalu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, sengketa yang dapat diselesaikan petugas Panwascam hanya masalah persoalan adminitrasi. Sedangkan untuk persoalan lain, semua diserahkan di Bawaslu dengan Tim Gakumdu.
“Jadi mereka (Panwascam) ini hanya menyelesaikan persoalan admintrasi saja. Sedangkan untuk persoalan berat lainya di serahkan lagi ke Bawaslu dan Tim Gakumdu. Batas penyelesaian sengketa yang dikerjakan oleh anggota Panwascam hanya 3 hari. Sistem penyelesaian yang dikakukan tidak melalui persidangan melaikan melalui sistem musyawarah antara pemohon dan termohon,” papar pria disapa Sis ini.
Lebih lanjut, Sis mengungkapkan, jika sengketa dalam waktu 3 hari tidak mendapatkan penyelesaian maka persoalan tersebut akan diambil alih oleh Bawaslu tanpa menghadirkan kembali pemohon dan termohon.
“Misalkan persoalan tidak selesai oleh pihak Panwascam, maka persoalan ini akan diambil oleh oleh Bawaslu. Nantinya, dalam penyelesaian di Bawaslu ini kami tidak akan menghadirkan mereka kembali,” terangnya.
Menurut Sis, potensi pelanggaran adminitrasi pada pilkada ini diperkirakan cukup tinggi.
Maka dengan adanya kebijakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 berbagai persoalan bisa diselesaikan pada tingkat bawah.
“Prinsip kita ini adalah melakukan pencegahan sengketa. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka bisa berkoordinasi pada tingkat bawah dan selesai dengan cepat,” imbuhnya. (Ully/Red)

