20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPeristiwaPelaku Jagal Kerbau di Ciwandan Diduga Libatkan Oknum Petugas PT KIEC

Pelaku Jagal Kerbau di Ciwandan Diduga Libatkan Oknum Petugas PT KIEC

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon telah mengantongi lebih dari 4 pelaku utama yang melakukan penjagalan 9 kerbau milik warga Kubangsari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang terjadi pada Kamis (23/7/2020) lalu di Kawasan Industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIE). Kuat diduga kasus tersebut juga melibatkan oknum petugas PT KIEC.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana tak mengelak identitas pelaku penjagalan sudah mulai terungkap. Pelaku jangal sapi ini diduga dilakukan oleh pihak dalam perusahaan.

“Kami sudah mengantongi lebih dari 4 nama pelaku jagal sapi dan kerbau. Pelaku masih dalam pengejaran oleh petugas. Kemungkinan sekuriti dari pihak perusahan ikut terlibat dalam kejadian jagal hewan ini. Kalau motif yang dilakukan pelaku ini, nanti akan kita sampaikan semua ke teman-teman (wartawan,red),” kata Kapolres kepada Pokja PWHC di ruang kerja Mapolres Cilegon,” Senin (28/7/2020).

Kata Kapolres, kasus penjagalan dilakukan oleh orang profesional dan bukan dari kalangan amatiran. Tidak semua orang bisa berakso seperti dalam kasus tersebut.

“Kalau dari hasil TKP sendiri, pera pelaku ini sangat profesinonal dan bukan amatiran. Karena, untuk memotong kerbau sendiri membutuhkan keahlian khusus dan gak semua orang bisa memotong kerbau dalam waktu yang cepat. Daging-daging kerbau yang telah dicuri oleh pelaku ini rencanaya akan dijual ke wilayah Kabupaten Pandeglang,” lanjut Yudhis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1 KHUP tindak pidana tentang pencurian dengan pemberatan maksimal selama 7 tahun.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT KIEC Saeful Rochman mengaku, jika pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat hukum. Pihaknya mendukung upaya Polres Cilegon mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.

“Yah kalau memang proses hukum berlanjut dan menyeret petugas keamanan di PT KIEC kita akan langsung pecat. Tak hanya kasus kerbau, kasus hukum kriminal lain pun jika terbukti karyawan kami bersalah akan kita pecat,” tegas Saeful.

Selama ini, kata Saeful, pihak perusahaan sudah melarang warga untuk melakukan penggembalaan hewan di wilayah kawasan PT KIEC.

“Sebenarnya kita sudah buat rambu-rambu larangan siapapun warga yang meggembalakan domba. Karena, perusahan KIEC dan PT KS merupakan objek vital yang tidak boleh dilakukan aktivitas apapun. Jadi sudah jelas dalam prosedur di perusahan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2