20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaBawaslu Telusuri Pertemuan Ati Marliati Dengan Relawan di Kantor Pemkot Cilegon

Bawaslu Telusuri Pertemuan Ati Marliati Dengan Relawan di Kantor Pemkot Cilegon

-

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menelusuri beredarnya foto di media sosial terkait pertemuan Wakil Walikota Cilegon yang juga Bakal Calon Walikota, Ratu Ati Marliati dengan sejumlah relawan di Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti foto pertemuan tersebut berdasarkan temuan postingan akun media sosial salah satu anggota DRPD Cilegon yakni Ayatullah Khumaeini.

Atas temuan tersebut, kata dia, sejumlah pihak dipanggil untuk diminta keterangan. Diantaranya Sekda, Sari Suryati selaku pemimpin birokrasi di Pemkot Cilegon dan tokoh masyatakat, Husen Saidan sebagai pihak yang menyebar capture unggahan Ayatullah Khumaeini. Begitu juga dua anggota DPRD yang ada dalam foto yakni Isro Miraj dan Ayatullah Khumaeini akan dipanggil.

“Atas temuan dan penelusuran ini kami mulai meminta keterangan kepada Husen Saidan, Sekretaris Daerah (Sekda), Sari Suryati, Isro Miraj dan anggota DPRD Cilegon Ayatullah. Namun karena Bu Sekda ada saudara yang meninggal dunia, jadi kita jadwalkan besok, Kamis (6/8/2020) kembali meminta keterangan beliau ke Bawaslu Cilegon,” kata Siswandi saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2020).

Meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, kata Siswandi, pemanggilan dilakukan sebagaimana mengacu Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bilamana dugaan terbukti terdapat pelanggaran penyalahgunaan kewenangan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau misalkan hal ini menyalahi Undang-undang, akan kami (Bawaslu) tindak lanjuti. Namun jika tidak menyalahi undang-undang, kita memberikan peringatan agar tidak melaksanakan kampanye atau deklarasi di tempat-tempat yang melanggar,” tuturnya.

Sementara, Husen Saidan mengaku akan mendukung penuh Bawaslu Kota Cilegon yang melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan kantor pemerintahan yang dilakukan incumbent bersama relawannya.

“Menurut kami ini ada penggunaan kantor pemerintahan. Makanya kami dari masyarakat mempertanyakan juga kepada Bawaslu itu diperbolehkan atau tidak. Kalau memang boleh apa aturan dan undang-undanganya. Tapi kalau tidak boleh kami minta tindakan tegas secara hukumnya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen