SERANG, SSC – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memutakhirkan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RPJMD dan Renstra Tahun 2018-2023. Hal itu diminta sebagai wujud implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Kasubid Perencanaan Pembangunan pada Bappeda Kota Serang, Akhmad Saefulrohim menjelaskan, PMDN 90 Tahun 2019 memuat
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Regulasi ini, kata dia, wajib diimplementasikan untuk menyusun RKPD Kota Serang Tahun 2021.
“Sebenarnya, kita sudah melakukan pembaharuan pada pemuktahiran Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang terbit pada bulan Oktober 2019 lalu. Namun, karena ada revisi per September 2020 ini, maka kami adakan sosialisasi kepada Kepala OPD, agar mengimplementasikan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan berdasarkan ketentuan Permendagri 90 Tahun 2019,” jelas Akhmad Saefulrohim dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Epul sapaan akrabnya menyatakan, program kegiatan dan sub kegiatan yang telah dimutakhirkan nantinya akan diitegrasikan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dimana data SIPD yang terinput akan menjadi acuan penyusunan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Saat ini baru tahap pemetaan, nanti kami input melalui SIPD untuk RKPD tahun 2021, aplikasi itu sudah tersambung dengan Kemendagri,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar OPD dapat benar-benar menyeleraskan program dan kegiatan dengan mempedomaninya pada PMDN 90 Tahun 2019.
“Ada yang berubah, ada pula yang nambah, lalu, ada yang bergeser. Misalnya kegiatan A tetapi jadi kegiatan B. Maka itu, harus dipetakan kembali oleh kepala OPD,” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta, OPD dapat mempercepat hasil pemetaan program kegiatan yang dimutakhirkan. Bila perlu hasil bisa diserahkan sebelum surat edaran Kemendagri turun.
“Kalau ini tidak dilakukan nanti nggak nyambung. Kita jadwalkan Minggu ke dua kepala OPD harus menyerahkan rencana pembaharuan. Minggu ini masih sosialisasi dulu,” tandasnya.
“Ini sudah akhir tahun, kalau tidak cepat-cepat bagaimana. Nunggu (surat edaran resmi) dari pusat? lama,” ucapnya.
(SSC-03/Red)

