20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanSempat Ditolak, DPRD Serang Lanjutkan Raperda Kewirausahaan Pemuda

Sempat Ditolak, DPRD Serang Lanjutkan Raperda Kewirausahaan Pemuda

-

SERANG, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melanjutkan rencana peraturan daerah (Raperda) Kewirausahaan Pemuda yang sebelumnya sempat diusulkan.

Ketua Komisi II DPRD Serang sekaligus Ketua Panita Khusus (Pansus), Pujiyanto mengatakan, Raperda Kewirausahaan Pemuda murni atas aspirasi masyarakat. Ia beranggapan, Raperda ini akan meneruskan Program Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang Forum Kewirausahaan Pemuda.

“Berangkatnya dari aspirasi, harapan masyarakat Kota Serang yang disampaikan langsung ke Komisi II. Adanya Raperda ini, justru akan mempermudah jalannya program-program kewirausahaan yang ada di Kota Serang,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Serang, Rabu (9/9/2020).

Politisi Nasdem ini memperediksi pada tahun 2021, tingkat angka pengangguran di Kota Serang mencapai 10 persen. Hal itu disebabkan karena dampak Covid-19. Maka, salah satu upaya untuk mengakomodir para pemuda, dengan mengeluarkan payung hukum tentang kewirausahaan pemuda.

“Untuk mengakomodir, merealisasikan harapan dari rekan-rekan pemuda yang saat ini perlu ada sentuhan, perlu adanya perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.

Dirinya berharap, raperda ini bisa menjadi landasan dalam mengembangkan kemampuan pemuda berwirausaha. Sehingga pengangguran bisa ditekan.

“Maka menurut saya, perlu adanya treatment dari pemerintah untuk bisa mengurangi angka pengangguran pemuda di Kota serang dengan berwirausaha,” paparnya.

Pemkot Serang diketahui sempat menolak raperda karena isinya tidak berbeda dari Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan. Rencana itu juga dinilai cukup dengan perwal dan tidak membuang anggaran.

Pujiyanto menjelaskan, tidak ada istilah menghamburkan anggaran. Sebab pembahasan paperda ini akan diapresiasi positif oleh pemuda. Dari yang sudah memiliki usaha, yang mempunyai kemampuan namun terkendala biaya, ataupun pemuda yang belum punya usaha namun memiliki kemampuan.

“Oh, tidak ada menghamburkan anggaran, ini akan disambut positif oleh masyarakat Kota Serang khususnya para pemuda-pemudi yang ada di Kota Serang, saya yakin,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin menuturkan, dirinya lebih menginginkan adanya pembahasan turunan dari Perda Nomor 5 tahun 2018 tersebut. Namun, jika Dewan menganggap Raperda Kewirusahaan perlu dan mampu menjadi payung hukum, maka keputusan tergantung dari fraksi yang ada.

“Mereka (DPRD Serang) minta di lanjutkan, yasudah lanjutkan. Dibahas bersama, disempurnakan di Pansus, kami (Pemkot) pun melalui eksistensi menjawab tanggapannya,” kata Subadri.

Mewakili Walikota Serang, dirinya sudah tidak mempermasalahkan jika Raperda ini dibahas lebih lanjut.

“ya kita mah nggak masalah, sekarang dari fraksi-fraksi minta dilanjutkan, ya kita mah hayu aja,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia tidak beranggapan jika pembahasan Raperda ini terkesan di paksakan walaupun sudah ada Perda yang serupa.

“Kita juga memberikan saran, kita serahkan ke pansus,” tambahnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen