20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPemerintahanBesok, PSBB Mulai Diberlakukan di Kota Serang, Ini Pembatasannya!

Besok, PSBB Mulai Diberlakukan di Kota Serang, Ini Pembatasannya!

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya resmi mengumumkan akan menerapkan PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar) mulai pada Kamis (10/9/2020). Penerapan PSBB akan berlaku selama 14 hari hingga Kamis (24/9/2020).

Walikota Serang, Syafurudin mengatakan, ada sejumlah kebijakan yang akan diambil dalam penerapan PSBB mengikuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemkot dalam mengimplementasikannya, papar Syafrudin, memastikan tidak sampai mengganggu roda perekonomian. Ekonomi masih berjalan secaea normal.

“Semua cangkupan hanya pembatasan. Pedagang silakan berjualan, dari waktu dan aktivitas berjualannya,” ujarnya kepada awak media usai rapat pembahasan PSBB bersama unsur Forkopimda di Puspemkot Serang, Rabu (8/9/2020).

Ia menyatakan, beberapa kebijakan pembatasan yang menjadi perhatian khusus pemkot yakni tekait area atau tempat yang memicu kerumunan massa. Tempat seperti mal dan pusat keramaian lainnya, kata dia, akan dibatasi pengunjungnya lewat pengaturan jam operasional.

“Kerumunan dan hal-hal lain yang mengakibatkan penyebaran virus corona, itu yang dibatasi. Misalnya, di Mall atau pusat keramaian manapun, diatur jam buka. Jika semula buka pukul 07.00 pagi dan tutup pukul 22.00 malam, sekarang jadi buka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 18.00 sore,” tuturnya.

Selain area publik atau tempat keramaian, kata dia, PSBB diterapkan di perbatasan wilayah Kota Serang dengan kota/kabupaten lainnya. Pemberlakuannya akan menerapkan sistem check point atau pengetatan wilayah seperti di gerbang tol Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan di perbatasan yang bersinggungan dengan kota/kabupaten lain baik di Pertigaan Parung Akses Pertigaan Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan Brimob dan Jalan Raya Sawah Luhur.

Kata Syafrudin, check point itu akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh.
Wajib penggunaan masker juga diperketat sesuai Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020. Bilamana ditemukan warga bersuhu tubuh diatas 37 derajat celcius maka akan diputar balik.

“Jadi maksudnya cek point itu, untuk mengecek suhu badan masyarakat yang dari luar Kota, yang hendak masuk ke Kota Serang. Apabila nanti ditemukan ada yang suhu badannya melebihi 37 derajat, maka akan dikembalikan di daerah asal,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen