SERANG, SSC – Penyeludupan narkotika dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Narkotika jenis ganja yang diselundupkan lewat jalur laut yakni melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang ini mengungkap seorang pengedar berinisial AS (32).
Petugas saat menangkap tersangka asal Bandar Lampung ini berhasil mengamankan ganja seberat 301 kilogram.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, pelaku dalam kasus ratusan ganja ini menyelunpupkan lewat pelabuhan dengan menggunakan truk gandeng. Penyelundupan
itu dilakukan dengan cara yang tidak biasa di mana pelaku tidak menyamarkan dengan barang lain. Barang haram trrsebut, kata Kombes Marpaung, disusun secara rapih, bersih dan nyaris lolos.
“Kita hampir terkecoh karena barang ini dibawa dengan truk. Dan truk ini tidak mengcover dengan barang lain. Sehingga kita berpikir tidak mungkin ini truk dari Aceh namun setelah kita periksa secara keseluruhan kita temukan barang itu dibak yang tersusun rapih,” ujar Hendri di Kantor BNN Banten, Rabu (30/9/2020).
Tersangka, kata Marpaung, bukan seorang kurir melainkan pengedar sekaligus pemilik barang. Dari sejumlah pengungkapan kasus yang sebelumnya dilakukan oleh BNN dan Direktorat Narkoba Polda Banten, tersangka lolos jeratan petugas.
Tersangka, lanjutnya, turut terlibat dalam jaringan pada kasus penyeludupan 210 kilogram ganja yang diungkap BNN Banten dan 150 kilogram ganja oleh Polda Banten.
“Ini sudah ketiga kali dia langsung pelaku perdagangannya, waktu diungkap Polda sebelumnya tersangka ini lolos, dia termasuk tersangka yang licin,” tuturnya.
Saat ini BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan untuk mengungkap tersangka lain.
Atas perbuatan tersangka, kata Marpaung, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ronald/Red)

