20.1 C
New York
Senin, Mei 18, 2026
BerandaPeristiwaPuluhan Ribu Buruh Aksi Unjuk Rasa Dengan Berkonvoi ke DPRD Kabupaten Serang

Puluhan Ribu Buruh Aksi Unjuk Rasa Dengan Berkonvoi ke DPRD Kabupaten Serang

-

SERANG, SSC – Puluhan ribu buruh melakukan konvoi dengan motor menuju Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/10/2020). Buruh dari sejumlah pabrik  konvoi dari wilayah Serang Timur untuk berunjuk rasa melakukan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pantauan Selatsunda.com di lokasi, ribuan kendaraan buruh menggular panjang mulai dari wilayah Serang Timur. Buruh berjalan dengan memperlambat laju kendaraan mereka. Saat mendekati Gedung Kantor DPRD Kabupaten di Jalan Jenderal Sudirman, buruh terlihat berusaha menerabas marka jalan namun di hadang polisi. Namun hanya beberapa saat polisi langsung menggeser marka dan memperbolehkan buruh melintas.

Buruh membawa sanduk saat aksi unjuk rasa Omnibus Law

Terlihat buruh datang dengan membawa berbagai spaduk. Mereka membawa spanduk dengan berbagai penulisan penolakan terhadap UU Ciptaker.

Buruh saat tiba langsung di woro-woro polisi.  Barang-barang bawaan buruh diperiksa polisi sebelum berkumpul di depan Kantor DPRD Kabupaten Serang.

Salah satu orator menyerukan, buruh saat turun aksi meminta agar DPRD Kabupaten Serang dan Pimpinan Daerah Kabupaten Serang mempunyai komitmen yang sama. Buruh meminta eksekutif dan legislatif di Kabupaten Serang menolak adanya Omnibus Law.

“Bahwa kami buruh di Kabupaten Serang menolak Omnibus Law,” ungkap buruh dalam orasi.

Buruh datang ke DPRD Banten bukan kebal dengan Covid-19. Mereka meminta pemerintah bisa memahami maksud untuk berunjuk rasa. Karena sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, banyak buruh yang turun aksi ke jalan.

“Sejak Omnibus Law disahkan, banyak turun ke jalan. Penyebabnya adalah anggota dewan dan pemerintah saat ini,” ujarnya.

Ia menyerukan, buruh tidak akan turun ke jalan jika UU Cipta Kerja tidak disahkanm buruh pun tidak akan turun menantang penyakit Covid-19 UU jika UU Omnibus Lay tidak disahkan.

“Jangan salahkan buruh turun kejalan berdesak-desakan. Karena kami lebih takut dengan UU Omnibus Law dari pada penyakit,” tuturnya.

Diserukannya, ada poin-poin di dalam UU Omnibus Law mendegradasi hak hak buruh.
UU Omni bus Law memang bermaksud membuka lapangan kerja dan mendatangkan investasi. Tapi UU juga mendegradasi kesejahteraaan buruh.

Hingga berita ini diturunkan, orasi demi orasi masih diserukan oleh para buruh. Aksi demo buruh tampak mendapat penjagaan ketat dari polisi. Terlihat Kantor DPRD dan Bupati itu dipasang Kawat berduri saat aksi. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2