20.1 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Serang Tindak Tegas Pegawai Pergi Keluar Kota Saat Libur Natal dan...

Pemkot Serang Tindak Tegas Pegawai Pergi Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal menindak tegas seluruh pegawai yang melakukan perjalanan keluar kota saat libur natal dan tahun baru 2021.

Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona yang belum mereda.

“Apabila ada PNS yang melakukan perjalanan ke luar kota saat covid-19 ini akan langsung kita evaluasi. Begitu juga masyarakat untuk tidak kemana-mana. Jangan sampai ada yang pulang ke Serang membawa penyakit, kata Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (14/12/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan membatasi semua lokasi tempat keramaian dan pusat rekreasi di Kota Serang. Salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung hingga 30 persen.

“Iya dibatasi misalnya di tempat penziarahan nanti akan dibatasi, yang akan masuk ke Kota Serang dan yang keluar Kota Serang juga akan di batasi,” jelas Syafrudin.

Ia menjelaskan, pada Minggu (20/12/2020) mendatang, ia bersama unsur forkopinda Kota Serang untuk membahas kegiatan penyelenggaran libur natal dan tahu baru di Kota Serang.

Di tempat berbeda, Pejabat Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengungkapkan sampai saat ini Pemkot Serang masih membahas libur natal dan tahun baru. Meski demikian, ia berharap, agar masyakarakat dan ASN tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan terapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker, menjahui kerumunan).

“Tahun baru jangan ada pesta meriah di tengah pandemi, yang penting sederhana kalau bisa dzikir aja di rumah,” tandasnya. (SSC-03/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2