CILEGON, SSC – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengancam membubarkan warganya yang nekat menggelar acara yang berpotensi kerumunan masa pada malam tahun baru 2021.
“Sesuai dengan surat maklumat yang dikeluarkan oleh bapak Kapolri Idham Azis nomor Mak/4/XII/2020 yang dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) ada beberapa point penting yang dilarang untuk dilaukan. Yaitu, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api,” kata Kapolres saat dihubungi melalui sambungan telepone selurernya,” Rabu (23/12/2020).
Menurut Kapoles, kondisi covid-19 masih terbilang cukup tinggi untuk tidak menggelar kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan tersebut. Dengan kondisi tersebut, pihaknya harus menjamin keselamatan dan keamanan warga saat perayaan nataru 2021.
“Kemudian di poin selanjutnya mewajibkan kami setiap anggota kepolisian untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan apabila terjadi kerumunan, dalam hal ini tentunya Polres Cilegon akan melaksanakan tindakan-tindakan yang sudah dilaksanakan seperti sebelum-sebelumnya. Kalau ditemukan ada kerumunan langsung kita bubuarkan,” ujarnya.
Tak hanya pembubaran secara paksa, jika terjadi perlawanan ke anggota polisi, pihaknya tak segan-segan akan memproses pidana kepada warga.
“Jikalau ada perlawan itu arah pidana baru kita proses,” ujarnya.
Kapolres menegaskan hingga saat ini belum ada pihak manapun yang mengajukan izin keramaian saat penyelenggaran nataru 2021 ini.
“Sampai saat ini belum ada. Kalau pun ada tidak akan kami (Polres Cilegon) izinkan kegiatan tersebut,” tegasnya. (Ully/red)

