CILEGON, SSC – Pembangunan gedung kantor baru Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon enam lantai akhirnya rampung dibangun. Pembangunan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,4 miliar ini akan mulai diisi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada Januari 2021 ini.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Januari 2021, gedung Setda enam lantai akan mulai terisi. Untuk lantai pertama akan diisi oleh DKCS (Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil) muali dari pelayanan hingga staf. Lantai kedua, akan diisi oleh DKCS dan Dinas Perindag.
Selanjutnya, lantai tiga akan diisi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan UPT Dinas Koperasi). Lantai keempat akan diisi oleh Dinas Koperasi (berada di sebelah kanan) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah) (berada di sisi kiri). Lantai lima, akan diisi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan lantai enam akan diisi oleh DPMPTSP.
“Dari perpindahan OPD ke lantai enam pasti berdampak pada formasi di dalamnya. Seperti, Kantor Inspektorat dan Disperkim yang berada di lantai 3 akan diisi oleh Bagian Barang dan Jasa (Barjas). Sementara di sebelah kiri milik Inspektorat dan Dinas Perindag akan diisi oleh BKPP. Sedangkan untuk kantor BKPP akan disi oleh Bagian Pemerintahan dan Kesra. Untuk bagian Barang dan Jasa (Barjas) akan diisi oleh Bagian Umum,” urai Dana kepada awak media ditemui di ruang kerjanya,” Selasa (5/1/2021).
Sementara, untuk kantor Insperktorat akan mengisi kantor milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Dengan perpindahan kantor OPD ke Gedung Setda 6 lantai ini, tentunya harus menunggu kesiapan dan persiapan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk meratakan sisi utara gedung yang rencanaya akan diperuntuhkan untuk lahan parkir.
“Tentu dengan perpindahan OPD ini ke Gedung Setda Lantai 6 akan ada penambahan kendaraan R4 yang akan diperkirakan akan terjadi penambahan sebanyak 200 kendaraan. Sedangkan, rencana pembangunan untuk lahan parkir akan dimulai pada 2022 mendatang,” sambung Dana.
Untuk mengantipasi kondisi ini, mantan Kadis Dishub Kota Cilegon, pihaknya akan membuat aturan baru dengan melarang pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membawa kendaraan R4 plat hitam.
“Kalau nanti kondisinya seperti ini, kemungkinan akan kita atur dengan melarang pegawai membawa R4 plat hitam atau kita memberlakukan stiker. Kalau tidak ada stiker otomatis tidak boleh masuk kecuali tamu. Aturan ini kita berlakukan hingga gedung parkir di Gedung Setda 6 lantai rampung dan bisa difungsikan,” pungkas Dana. (Ully/red).

