20.1 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaPemerintahanSebagian Wewenang Camat-Lurah Dihapus, Penerbitan Sejumlah Izin di Cilegon Kini Diproses Lewat...

Sebagian Wewenang Camat-Lurah Dihapus, Penerbitan Sejumlah Izin di Cilegon Kini Diproses Lewat OSS

-

CILEGON, SSC – Kewenangan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengeluarkan sejumlah perizinan sudah tidak bisa lagi sepenuhnya dilakukan. Sebagian kewenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam menerbitkan perizinan, mulai dihapuskan. Penghapusan kewenangan penerbitan izin ini diantaranya menyangkut Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dari dokumen yang diterima Selatsunda.com, kewenangan terkait perizinan yang dihapus berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/2339/Pemt tentang IUMK, SKDU, SKU dan SITU di Kecamatan dan Kelurahan yang ditandatangani oleh Sekda Cilegon, Maman Mauludin.

SE dikeluarkan untuk menghindari maladministrasi pemberian perizinan dan non perizinan di kecamatan dan kelurahan di wilayah Cilegon.

SE diterbitkan mengacu pada sejumlah aturan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Kemudian juga mengikuti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam SE juga menyebutkan kewenangan penerbitan izin gangguan juga dihapuskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kemudahan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan.

Lurah Ramanuju, Amin Hidayat dikonfirmasi mengatakan, perizinan terkait IUMK yang biasa dimohonkan dan diterbitkan oleh kelurahan dan kecamatan sudah dihapuskan. Saat ini permohonannya diproses dan diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) secara online.

“Intinya pihak kelurahan tidak bisa menerbitkan lagi. Itu langsung OSS atau ke DPMPTSP,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini kewenangan penerbitan perizinan menyangkut SKDU, SKU dan SITU sudah berbeda. Penerbitan yang biasa diproses dari tingkat kelurahan hingga Pemkot Cilegon telah dihapuskan.

Ia mengutarakan, meski SE diterbitkan namun hingga saat ini masih ada masyarakat yang mengajukan permohonan untuk diproses di kelurahan. Kata Amin, untuk menghindari maladministrasi, permohonan ditolak dan pihaknya mengarahkan untuk memprosesnya lewat OSS atau DPMPTSP Kota Cilegon.

“Tadi saja ada warga yang mau mengurus perusahaan, saya tolak. Kami khawatir nanti salah,” tandasnya.

“Kalau diterbitkan, nanti jadi masalah. Kalau permohonan diterima, kami juga salah. Nanti melanggar aturan. Jadi kita arahkan saja ke DPMPSP, ” ucapnya.

Sementara, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin enggan berkomentar soal SE penghapusan kewenangan sejumlah perizinan yang dikeluarkannya.

“Soal OSS? Nanti lah kalau soal itu,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2