CILEGON, SSC – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Cilegon disebut kerap terlambat melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan-kegiatan tertentu setiap kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit Laporan Keuangan (LK) Kota Cilegon.
Inspektur Kota Cilegon, Epud Saefudin, Rabu (20/1/2021) mengatakan, keterlambatan pelaporan SPJ menjadi salah satu kendala yang dominan dalam penyusunan LK yang dilaporkan OPD.
“Dari OPD, mungkin ketika dalam SPJ-nya. Itu ada yang kurang, itu tidak dilengkapi. Bisa jadi tercecer atau bagaimana, kita juga tidak tahu itu bagaimana,” ungkapnya.
Kata Epud, pelaporan SPJ yang menjadi konsen BPK biasanya menyangkut kegiatan program prioritas daerah. Ia menyatakan, meski ada OPD yang terlambat menyetor laporan tersebut bukan berarti BPK tidak bisa memeriksa. BPK punya kewenangan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan ke OPD.
“Dari tiap tahun itu, program prioritas daerah. Skalanya yang besar, dari kegiatan fisik, itu jadi konsen juga oleh mereka. Tetapi beberapa kali BPK bukan periksa (SPJ yang dilaporkan) saja, mereka bisa (periksa) ke OPD-nya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, memang audit BPK untuk LHP BPK RI Tahun Anggaran 2020 akan dimulai pada Maret 2021 mendatang akan tetapi seluruhnya sudah musti disiapkan dari sekarang. Hal itu sempat diingatkan pihaknya kepada seluruh OPD saat rapat OPD, beberapa waktu lalu agar sudah disiapkan sebelum BPK mulai audit.
“Kami sudah ingatkan di rapat dinas kemarin, saya sampaikan ke teman-teman OPD agar segera menyelesaikan laporan keuangan OPD-nya, baru kemudian tahapan selanjutnya LK tingkat Kota,” pintanya. (Ronald/Red)

