20.1 C
New York
Minggu, Juli 5, 2026
BerandaPemerintahanAwas ! Buang Sampah Sembarangan di Cilegon Akan Dipidana

Awas ! Buang Sampah Sembarangan di Cilegon Akan Dipidana

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan memberlakukan denda hingga sanksi tipiring (tindak pindana ringan) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal ini terungkap usai kegiatan bersih-bersih di aliran sungai bersama masyarakat di lokasi aliran sungai belakang Pasar Kranggot.

Penjabat (Pj) Seketaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauludin mengatakan, sanksi denda dan tipiring ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan keperdulian dari masyarakat maupun pedagang untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya yang berada di bantaran sungai maupun di tempat-tempat terlarang lainya.

“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi tegas buang sampah sembarangan ini. Salah satu point yang akan kita cantumkan dalam perda ini, akan diberlakukan sanksi denda dan sanksi tipiring bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Untuk total besaran dendanya nanti kita rapatkan dulu dengan OPD terkait,” kata Maman kepada awak media,” Jumat (29/1/2021).

Maman yang juga menjabat sebagai Kepaa BPKAD ini, menuturkan, sebelum diberlakukan se-Kota Cilegon, untuk wilayah percontohan penegakan sanksi ada di wilayah Pasar Kranggot.

“Jadi Pasar Kranggot dulu yang jadi percontohan pertama. Nanti di Pasar Kranggot akan diterjunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Dnas Satpol PP) untuk memantau di Pasar Kranggot,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Abadiyah menyatakan, pihaknya akan bersingeri dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk penegakan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

“Pasti kita (Disperindag) akan bersinergi dengan OPD terkait. Kedepan, kami, akan meminta petugas Satpol PP untuk memantau dan mengawasi di Pasar Kranggot,” ujar Abadiyah.

Terkait penerapan sanksi di Pasar Kranggot, Abadiyah mengaku, Pemkot Cilegon sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Pasar Kranggot. Namun, sanksi tersebut masih belum optimal.

“Sebetulnya sanksinya sudah pernah ada. Tapi masih belum optimal. Kemungkinan setiap Rabu akan kita rapatkan lagi untuk percepatan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” pungkas Abadiyah. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2