20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaHukrimSering Langgar Aturan, Belasan Diskotik di JLS Ditutup Permanen

Sering Langgar Aturan, Belasan Diskotik di JLS Ditutup Permanen

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya menutup 11 diskotik yang berada di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Penutupan diskotik sebagai tindak tegas Pemda Kabupaten Serang terhadap tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor Bupati Serang Tatu Chacanah nomor 440/036-Polpp/2021 tentang Penutupan Operasional THM yang ditandatangani pada 11 Februari 2021 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, Pemkab Serang berhasil menutup secara permanen 11 diskotik yang berada di Jalan Lingkar Selatan. Dari 11 diskotik ini, hanya 3 tempat yang memiliki izin rumah makan dan restoran. Meski mengantingi izin (rumah makan) tetapi tetap keberadaan mereka menjual miras dan menyiapkan perempuan malam,” kata Aep Syaefullah kepada awak media usai penutupan diskotik di JLS,” Senin (15/2/2021).

Ia menambahkan, 15 diskotik yang ditutup permanen oleh Pemkab Serang, yaitu, diskotik, Anggel, Kuda Laut, THM Bravo, THM Star queen, THM Tri naga, THM Roger, THm New Star, Parahiyangan, Alexa, Danau Mas dan Diva.

“Apabila dari belasan diskotik ini berani membuka paksa gembok dan segel yang sudah kami lakukan, maka pengelola diskotik akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisan,” tambahnya.

Perlu diketahui, penutupan diskotik ini tanpa ada perlawanan apapun baik dari pengelola dengan pemerintah. Meski begitu, dirinya mengantisipasi terjadinya keributan yang dilakukan oleh pemilik warung remang-remang (warem) yang berada di sekitar JLS.

“Warem ini sedikit bermasalah mereka terlalu vulgar ada dipinggir jalan, kita bersihkan juga,” pungkasnya. (SSC-03/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2