20.1 C
New York
Jumat, Mei 15, 2026
BerandaPemerintahanJalin MoU Dengan PCM, Kejari Cilegon Bantu Beri Pendampingan Hukum Pelabuhan Warnasari

Jalin MoU Dengan PCM, Kejari Cilegon Bantu Beri Pendampingan Hukum Pelabuhan Warnasari

-

CILEGON, SSC – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menjalin penandatangan nota kesepahaman bersama atau Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (25/2/2021).

Kerjasama BUMD dengan Kejari dijalin sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan pembangunan kepelabuhan di Warnasari. Sebab, hingga saat ini, pembangunan kepelabuhan tersebut terganjal rekom zona pesisir dari Pemprov Banten, Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, kedua pihak bersepakat untuk bersama-sama merealisasikan Pembangunan Pelabuhan Warnasari salah satunya meningkatkan PAD.

“Dengan terealisasinya pembangunan pelabuhan tentunya bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu mengoptimalkan perekonimian masyarakat di Kota Cilegon,” kata Eli kepada awak media ditemui usai MoU di Kantor Kejari Cilegon.

Menurut Ely, sebagai lembaga supremasi hukum tentunya kehadiran Kejari sangat dibutuhkan. Mengingat, Kota Cilegon merupakan kota yang strategis dengan geografis maritim yang tentunya harus didukung.

“Cilegon ini kan kota yang cukup strategis, kota yang memiliki pembangunan pelabuhan. Tentunya, dengan kondisi ini, kami (Kejari) akan terus mendukung, dan mensupprot keberadaan Pelabuhan Warnasari sehingga dapat memberikan manfaat untuk semua orang,” ujar Eli.

Selain fokus pada pembangunan kepelabuhan, kata Ely, Kejari Kota Cilegon bersedia untuk membantu memberi pendapat hukum, legal opinion dan pendampingan hukum.

“Kalau dibutuhkan oleh pihak PT PCM, kami siap untuk mendampingi pihak PCM dalam hal pendampingan hukum agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT PCM Arif Rifa’i Madawi menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari usaha kepelabuhanan di Cilegon. Sebab, sebagai perusahan Badan Usaha Milik Daerah, rentan terhadap persoalan-persoalan hukum sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan konsultasi hukum, pendampingan maupun pelayanan hukum nantinya.

“Kerjasama ini tidak lain untuk kemajuan PT PCM sendiri dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Cilegon. Tapi kan dalam pelaksanaannya kita juga butuh adanya kerjasama pendampingan dibidang hukum. Karena kita ini konsepnya Ingin bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Menurut Direktur PCM, pendapatan asli daerah yang didapat dari usaha kepelabuhanan PCM dari hasil sharing dalam 10 tahun terahir berhasil memperoleh pendapatan Rp 3 triliun. Sehingga jika kedepan semakin ditingkatkan pihaknya meyakini pendapatan PCM bisa terdongkrak. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2