CILEGON, SSC – Polsek Ciwandan menggelar Penandatangan Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Koramil 2307 Ciwandan dan Kelurahan Gunung Sugih. Teken MoU yang digelar di Kantor Kelurahan Gunung Sugih ini terkait kesepakatan bersama menangani perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan asas keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman mengatakan, penanganan perkara pidana ringan dengan adanya MoU ini ke depan dilakukan kekeluargaan.
“Ke depan kita (polisi) akan lebih mengedepankan lagi keadilan restoratif (restorative justice). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak ada perkara yang merugikan negara hampir Rp 2,5 juta dan tidak ada korban meninggal tidak dilakukan penindakan. Penyelesaian cukup dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan diselesaikan oleh RT/RW setempat,” kata Ali usai MoU, Selasa (9/3/2021).
Masih kata Kapolsek, tiga pilar baik Babinsa, Babinkamtibnas dan Kelurahan dalam menjalankan MoU harus pro aktif saat menangani perselisihan di masyarakat.
Dengan begitu, perkara bisa ditangani di tatanan bawah tanpa perlu proses hukum persidangan.
“Jadi bagaimana tiga pilar ini bisa bermusyawarah untuk mufakat. Apabila tidak selesai ditingkat RT/RW bisa dilakukan ditingkat tertinggi ke level kecamatan. Jadi perkara-perkara ringan enggak harus lagi dilaporkan bahkan sampai ke meja persidangan,” ujarnya.
Senada dengan Kapolsek, Danramil 2307/Ciwandan, Mayor Inf Usman, menjelaskan, MoU ini merupakan hal yang pertama di Kelurahan Gunung Sugih. Dengan maksud, untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan persoalan yang ringan tanpa harus melalui jalur hukum.
“ Jadi sebenarnya apabila ada permasalahan dan pertikaian antar warga jangan di besar-besarkan selama itu bisa di komunikasikan. Jangan latah sedikit sedikit lapor. Kita ada kelurahan, ada babinsa ada babinkamtibnas dan kita punya sarana untuk melakukan mediasi tersebut,” ucapnya.
Sementara, Lurah Gunung Sugih, Bustanil Arifin mengimbau, kepada RT/RW se-Kelurahan Gunung Sugih dalam menangani perkara perselisihan dapat dilakukan secara kekeluargaan.
“Saya menghimbau kepada RT/RW apabila dalam penindakan perkara tidak bisa diselesaikan dengan baik bisa dilakukan ditingkat kecamatan,” pungkasnya. (Ully/Red)

