20.1 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026
BerandaHukrimUngkap Kasus Pembacokan Pasar Rau, Tiga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ungkap Kasus Pembacokan Pasar Rau, Tiga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

-

SERANG, SSC – Satuan Raserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota meringkus empat pelaku yaitu A alias M (30), J (31), W alias N (39), dan H alias B (26) atas kasus pembacokan yang terjadi di sekitar Terminal Cangkring Pasar Rau, Kota Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar mengatakan, keempat pelaku pasca kejadian melarikan diri ke Kabupaten Pasawaran, Kecamatan Kendongdong, Lampung. Mereka ditangkap pada Selasa (23/3/2021), Kemarin.

Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Lantaran melawan, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembakan timah panas pada bagian kaki pelaku.

“Untuk saudara H tidak ada perlawanan ketika diamankan, sedangkan untuk tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujarnya kepada awak media saat pengungkapan kasus di Polres Serang Kota, Rabu (24/3/2021).

Nandar menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (20/3/2021) malam. Kejadian bermula ketika pelaku A merasa sakit hati lantaran teman wanitanya diolok-olok oleh korban, AS (26) yang bekerja di terminal sebagai juru parkir. Lantaran diolok-olok, pelaku A kemudian mengundang AS untuk bertemu di Terminal Cangkring lewat pesan di media sosial Facebook.

“Memancing korban untuk bertemu,” ucapnya.

Pelaku A kemudian bersama pelaku lainnya bertemu dengan korban saat hari kejadian. Saat itu, olok-olokan kembali terjadi. Diduga lantaran naik pitam, pelaku A mengambil senjata tajam golok dari salah satu pedagang ayam.

Pelaku A bersama pelaku lainnya lantas menebaskan golok kepada korban hingga sebanyak 8 kali. Korban mendapatkan luka robek disekitar pipi hingga tembus ke bagian bibir dan luka di sebagian tangannya. Tak hanya AS yang menjadi korban tetapi J (25), pedagang yang ada di lokasi juga menjadi korban.

Kedua korban dalam peristiwa itu tersungkur karena bacokan para pelaku. Keduanya kemudian dilarikan ke ICU Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara.

“Luka bacok di bagian muka dekat bibir dan tangan, korban sempat keritis dan dirawat di ruang ICU. AS atau Acil ini telah meninggal dunia pada Minggu (21/3/2021) malamnya. Korban lainnya itu J pekerjaan pedagang ikan di Pasar Rau korban masih dalam perawatan,” jelasnya.

Nandar menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain. Terduga pelaku E (23) yang dicurigai terlibat telah diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

“Para tersangka merupakan residivis curanmor, judi dan narkoba. Sementara E kami tangkap di sekitar Jalan Sempu, ini (E) masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Petugas dalam mengungkap kasus tersebut mengamankan barang bukti golok yang dibuang disekitar TKP. Barang bukti lainnya yakni pakaian para pelaku saat pembacokan juga diamankan.

Atas peristiwa tersebut, kata dia, pelaku dikenakan pasal 170 UU KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (SSC-03/Red) .

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2